FAKTAJABAR.CO.ID – Jaksa pada Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) bakal menghadirkan 20 saksi dalam sidang hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Mereka yang akan jadi saksi dalam persidangan, menurut jaksa, merupakan saksi dalam proses penyidikan hoax Ratna Sarumpaet.
“Dua puluh saksi fakta, saksi ahli 5, saksi a de charge (saksi meringankan),” ujar jaksa Payaman seusai sidang pembacaan dakwaan Ratna Sarumpaet di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (28/2/2019).
Jaksa tak menyebut langsung nama-nama saksi selain Nanik S Deyang, yang juga Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Jaksa kemudian menegaskan Prabowo Subianto dan Fadli Zon tidak dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
“Tadi dalam bacaan saya nggak ada bacaan saksi Saudara Prabowo, Fadli Zon,” ujar jaksa.
Ratna Sarumpaet didakwa bikin onar dengan menyebarkan kabar bohong alias hoax penganiayaan. Lewat WhatsApp, Ratna menyebarkan foto-foto wajah lebam dan bengkak yang disebut akibat penganiayaan. Tapi nyatanya, wajah bengkak dan lebam itu terjadi karena operasi pengencangan kulit muka di RS Bedah Bina Estetika, Menteng.
“Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menceritakan mengenai penganiayaan yang dialaminya dan mengirimkan foto-foto wajah terdakwa dalam keadaan lebam dan bengkak kepada saksi Ahmad Rubangi, saksi Saharudin, saksi Makmur Julianto alias Pele, saksi Rocky Gerung, saksi Deden Syarifudin, saksi Said Iqbal, saksi Nanik Sudaryati, saksi Muhammad Amien Rais, saksi Dahnil Anzar Simanjuntak, Saudara Fadli Zon, Saudara Basariaja alias Basari, Saudara Simon Aloysius Mantiri, Saudara Prabowo Subianto, Saudara Sugiono, Saudara Djoko Santoso merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,” papar jaksa.
Sumber: Detik.com