KARAWANG – Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap pertama di Karawang dibatalkan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Alasannya karena aturan tentang penggajian P3K dari Pemerintah Pusat masih belum jelas.
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, mengatakan itu Kamis, (21/2/2019). “Jika rekrutmen dilakukan sekarang, siapa yang akan menggaji para P3K nanti. Sebab, Pemkab belum mengalokasikan anggaran untuk gaji P3K dalam APBD 2019 Karawang,” kata Cellica.
Dijelaskan juga, jika perekrutan dilakukan saat ini, dikhawatirkan pembayaran gaji P3K tersebut akan menjadi beban APBD II. Apalagi ada isu bahwa gaji P3K akan menjadi tanggungan masing-masing daerah. Menurut Cellica, Pemkab Karawang kemungkinan baru akan melaksanakan seleksi P3K pada tahap II nanti. Dengan demikian, Pemkab bisa mengalokasikan gaji P3K dalam APBD Perubahan 2019.
Dijelaskan juga, data guru honorer 2.196 eks kategori II sudah masuk ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Diharapkan para guru honorer itu menjadi prioritas untuk diangkat menjadi tenaga P3K melalui proses seleksi. “Kami sudah mengirim surat ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang menyatakan pada tahap 1, Pemkab Karawang belum bisa melaksanakan perekrutan P3K,” katanya.
Menurut dia, Pemkab Karawang masih harus menghitung kebutuhan anggaran untuk menggaji P3K. Setelah anggka gajinya diketahui, maka perekrutan P3K baru bisa dilaksanakan. “Perkiraan awal, Pemkab Karawang harus mengalokasikan anggaran sekira Rp 25,9 miliar per tahun khusus untuk gaji P3K,” . (red)