KARAWANG– Lima Warga Negara asing (WNA) telah dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Karawang sejak Januari hingga pertengahan Februari 2019. Kelima WNA tersebut terdiri dari 3 warga negara Pakistan, 1 warga negara Maroko, 1 warga negara India yang tinggal di Purwakarta dan Karawang..
“Selain kelima WNA tersebut, saat ini kami juga sedang mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk melakukan tahapan penyidikan keimigrasian (Pro Justisia) bagi satu orang warga negara Maroko. Dia telah berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku,” Kata Kepala Kanim Kelas II Non TPI Karawang, Ujang Cahya, kamis (14/2).
Lanjut Ujang, kelima WNA yang dideportasi tersebut rata rata menyalahi izin tinggal dan untuk 1 WNA asal Maroko masih dalam tahap penyidikan yang dimana sudah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Karawang.
“Tindakan hukum terhadap WNA asal Maroko tersebut dilakukan usai ditangkap setelah mendapat laporan dari pihak kepolisian, pihak WNA sudah mengakui jika perjalanannya ke Indonesia tanpa menggunakan dokumen perjalanan visa yang sah dan masih berlaku, karena sesuai dengan ketentuan tindakan tersebut telah melanggar UU keimigrasian berupa sanksi administrasi, deportasi dan proses hukum di pengadilan, paparnya.
Selain penegakan hukum terhadap para WNA, sepanjang periode Januari hingga Februari 2019, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Karawang juga telah memberikan 11.600 layanan keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia (WNI). Layanan sepanjang 2019 terbagi ke dalam 4 jenis pelayanan, yaitu sebanyak 5.192 layanan melalui kuota pendaftaran antrean secara online, 5.074 layanan untuk wisata dan umroh. Selanjutnya 350 layanan permohonan untuk ibadah haji, serta 984 layanan melalui jalur walk-in.
“Layanan walk-in kami tujukan khusus bagi pemohon lansia, ibu hamil, disabilitas, atau dalam keadaan sakit sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan pendaftaran antrean online terlebih dulu. Ini merupakan bentuk konkret kami dalam mewujudkan instansi yang ramah HAM,” katanya.
Selain pelayanan bagi WNI, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang juga memberikan pelayanan kepada Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 500 layanan. Jumlah tersebut terbagi ke dalam lima jenis layanan di antaranya, 223 layanan pemberian ITAS baru, 109 perpanjangan ITAS, dan 22 layanan perpanjangan izin tinggal kunjungan.
“Selain itu, terdapat delapan layanan pengembalian dokumen keimigrasian (EPO) dan 66 layanan ERP tidak kembali,” Pungkasnya. (one)