KARAWANG – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Karawang bersama Kejaksaan Negeri Karawang melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang fasilitas hukum perdata dan tata usaha negara, Selasa 12 Januari 2019 di meetingroom Marcure Hotel. Sekaligus melangsungkan sosialisasi aplikasi digital RPL dengan bank BRI KC Karawang.
Kajari Karawang, Rohayatie, mengatakan MoU yang dilangsungkan merupakan kali pertama dilakukan dengan BRI.
Ia mengatakan, MoU dilakukan bertujuan sinergitas antara kejaksaan dengan BRI. Pasalnya jika ada suatu permasalahan hukum dapat pendampingan ataupun konsultasi, karena kejaksaan pengacara negara.
“Selama ini BRI belum pernah ada MoU dengan kejaksaan. Maka hari kita laksanakan MoU semoga bermanfaat kedepannya,” katanya.
Kepala BRI Cabang Karawang, Zulkarnaen Hanif, menambahkan dengan adanya kerjasama ini bisa membantu semua pihak.
“Kami juga luncurkan aplikasi untuk kebutuhan masyarakat. Begitu juga dengan kejaksaan, adanya aplikasi dapat membantu ketika ada suatu perkara dibutuhkan pendataan tidak repot lagi,” pungkasnya.(cim)