
Ilustrasi
KARAWANG – Kasus asusila lagi-lagi terjadi di Kabupaten Karawang. Terlebih kasus predator anak terjadi kembali Kota Pangkal Perjuangan. Sehingga publik merasa heran, Karawang tidak ramah anak.
Kasus tersebut telah masuk di Polres Karawang dengan Nomor LP/B/184/II/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT. Kini, menjadi tugas Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah dalam penanganan kasus itu. Meski belum lama menjabat sebagai pimpinan kepolisian di Karawang, Kapolres diminta menindak lanjuti kasus yang membuat resah masyarakat.
Kasus tersebut adalah tindakan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ABP (36). Salah seorang karyawan swasta di salah satu perusahaan ternama Karawang. Dia diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun. ABP sudah beberapa kali melakukan kejadian keji tersebut sejak Desember 2024.
Aksi bejat pelaku baru diketahui baru-baru ini oleh ibu korban setelah bertanya kepada korban karena sering mengeluh kesakitan di bagian intim korban.
“Saya tanya anaknya karena sering mengeluh sakit di bagian intimnya. Ternyata jawaban anak saya sering dicabuli ayahnya sendiri,” cerita ibu korban yang enggan disebutkan namanya.
Tidak hanya cabuli anaknya sendiri, ABP juga dituding sering melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya hingga mengalami Post Traumatic Stres Disorsrder (PTSD) serta melakukan penelantaran terhadap anak dan isteri tanpa memberikan nafkah sepersen pun. Ironinya pelaku menggugat cerai ibu korban yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Agama Karawang.
“Saya sangat tidak menyangka anak saya harus mengalami perlakuan bejad dari ayahnya sendiri. Selain itu saat ini saya dan pelaku sedang berproses di Pengadilan Agama Karawang atas gugatan cerai yang di ajukan oleh pelaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban Darus Hayina Umami,SH., pada Kantor Hukum Dhigdaya Partners menuturkan, perbuatan pelaku telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Karawang dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana ketentuan pasal 82 Undang – Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kami telah membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di unit PPA Polres Karawang pada tanggal 12 Februari 2025. Selebihnya kami percayakan proses hukum ini kepada Polres Karawang untuk dapat segera menindaklanjuti laporan kami dan menindak pelaku dengan tindakan tegas agar pelaku segera di tangkap serta pelaku mempertanggung jawabkan perbuatanya secara hukum yang berlaku,” katanya seraya menyebutkan, nomor laporan kepolisian Nomor LP/B/184/II/2025/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat meminta Kapolres yang baru menjabat bisa menangani kasus tersebut.(red/fj)