
Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Asep Syaripudin
Karawang – Viralnya kasus kecelakaan (laka) kerja yang dialami karyawati PT Chang Shin Indonesia (PT CSI), Kintan Juniasari, tetapi akhirnya Kintan meninggal dunia (MD) ketika sedang mendapat tindakan medis di RS Fikri Medika menyedot perhatian publik, termasuk Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep Syaripudin, menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Kintan di RS Fikri Medika ketika sedang mendapat tindakan medis usai alami laka kerja di PT CSI.
“Kami sampaikan dukacita kepada keluarga korban, semoga korban husnul khatimah dan keluarga diberi ketabahan,” katanya.
Politisi Golkar yang akrab disapa Asep Ibe menegaskan setiap perusahaan ada kewajiban menjalankan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yaitu upaya yang dilakukan oleh perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi seluruh pekerja.
“K3 itu bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan menciptakan tempat kerja yang nyaman dan efisien. Pertanyaannya apakah PT CSI ini sudah menjalankan K3 sesuai perundang-undangan kah? Ada potensi pidana bila nanti terbukti ada pelanggaran K3 jika korban alami cacat permanen,” tegasnya.
Asep Ibe juga menegaskan ketika korban meninggal dunia pada saat menjalani tindakan medis di RS Fikri Medika, maka ada indikasi kelalaian baik dari pihak rumah sakit atau dari pihak PT CSI.
Agar permasalahan tersebut terang benderang, Asep menegaskan, pihaknya akan segera mengundang pihak PT CSI, RS Fikri Medika, Disnakertrans Karawang dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang.
“Dalam waktu dekat kami akan mengundang mereka,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya Manajer Depertemen Health Savety and Environment Chang Shin Indonesia, Yun Jung, mengatakan, pasca kejadian laka kerja yang dialami Kintan yang berujung Kintan meninggal dunia di RS Fikri Medika, pihaknya sedang melakukan investigasi dengan ketat atas insiden yang dialami Kintan di bagian Plant D Line 28.
Invetigasi juga dilakukan bersama pihak berwenang, yaitu Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) yang ikut mengecek mesin produksi dan aspek K3 perusahaan.(red/fj)