Soal Limbah Medis, Bupati Tegas Ancam Segel Rumah Sakit

Pihak Puskesmas melakukan kroscek limbah Medis yang dibuang di Desa Karanglinggar

Karawang – Bupati Karawang, H.Aep Syaepuloh, merespons tegas terkait dugaan pembuangan limbah medis oleh dua rumah sakit swasta yang ditemukan tercampur dengan sampah domestik di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat. Ia menegaskan akan segera memanggil manajemen kedua rumah sakit tersebut.

“Terlepas dari alasan ketidaktahuan rumah sakit, seharusnya ada kontrol. Insyaallah besok saya panggil kedua rumah sakit itu. Kalau tidak ada itikad baik, saya akan koordinasi dengan Polres untuk melakukan penyegelan,” tegas Aep, Kamis (10/4/2025).

Di samping itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang juga telah memanggil pihak rumah sakit (RS) swasta terkait dugaan pembuangan limbah medis yang bercampur dengan sampah domestik di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat. Tumpukan limbah tersebut ditemukan di sekitar area permukiman warga.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLHK Karawang, Meli Rahmawati, mengatakan pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit. “Hari ini kami telah memanggil pihak rumah sakit untuk melakukan klarifikasi. Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya limbah medis yang bercampur dengan sampah domestik yang dibuang di sekitar pemukiman warga,” ujar Meli pada Kamis (10/4/2025).

Meli mengungkapkan bahwa dari hasil verifikasi lapangan, ditemukan limbah medis seperti jarum suntik, botol obat-obatan, infus, hingga plastik bekas alat medis yang tercampur dengan sampah rumah tangga. “Jumlahnya cukup banyak, diperkirakan mencapai tiga mobil engkel,” katanya.

Menurut Meli, pembuangan limbah medis itu dilakukan oleh pihak pengelola sampah swasta yang bekerja sama dengan rumah sakit tersebut. “Diduga pihak pengelola sampah itu membuang limbah karena surat izin pembuangan ke TPA Jalupang sudah habis. Jadi mereka nekat membuangnya ke lokasi ini,” ucapnya.

DLHK juga sudah mencoba memanggil pihak pengelola sampah yang bersangkutan, namun hingga kini mereka sulit dihubungi. “Surat izin pembuangan sampah ke TPA-nya sudah habis. Sepertinya karena itu mereka jadi membuang limbah medis ke lokasi sekitar warga. Tetapi pihak pengelola sekarang sulit dihubungi. Kita akan terus lakukan pemanggilan,” jelas Meli.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PL) Dinas Kesehatan Karawang, dr. Yayuk Sri Rahayu, menegaskan bahwa limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan karena tergolong limbah berbahaya. “Kalau tidak dikelola dengan baik, limbah medis bisa berdampak pada kesehatan lingkungan. Bisa menyebabkan trauma fisik, bahkan penularan penyakit menular,” kata Yayuk.

Yayuk menambahkan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan sudah seharusnya memahami regulasi tentang pengelolaan limbah medis.

“Seluruh rumah sakit sudah diberi pemahaman. Jadi tidak ada alasan untuk melanggar aturan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ada sanksi tegas bagi rumah sakit atau pihak pengelola yang tidak mematuhi aturan tersebut. “Kalau melanggar, bisa sampai pencabutan izin operasional,” tegas Yayuk.

Terkait permasalahan ini, DLHK Karawang menyebut pihak kepolisian juga telah turun tangan. “Pihak Polres sudah ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Kita akan terus mengikuti prosesnya,” kata Meli.

DLHK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan kasus ini dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Komisi III DPRD Karawang Panggil Management RS Bayukarta dan PT Wastec International Waste Management

Karawang – Komisi III DPRD Karawang Jawa Barat menggelar rapat ...