
Dinas Perikanan Temukan Formalin pada Ikan
Karawang – Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) 2025, Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Karawang melakukan pengecekan formalin pada ikan.
Kepala Bidang Penguatan Daya Saing Produk, Ema Hendaryani menyampaikan, pengecekan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang mengatur penjaminan mutu hasil perikanan. Aturannya tertuang dalam Permen KKP No 8 Tahun 2024.
“Ini pengganti jaminan mutu tahun 2010. Permen KP tahun 2019 terkait SKP,” ujarnya pada Kamis, 20 Maret 2025.
Pengecekan formalin ini, kata Ema, sudah berjalan sejak awal Januari 2025. Kurang lebih, sudah mengunjungi banyak titik seperti ke pasar tradisional, pasar modern hingga tempat pelelangan ikan (TPI).
“Minggu ini di hari Selasa kita udah ke Pasar Johar, Pasar Baru, sama Cikampek. Kemarin-kemarin sudah ke TPI Pedes, Ciparage, ke tempat ikan asin besar di Cibuaya, Cilebar, Pakisjaya, Banyusari,” kata Ema.
Pihaknya mengecek menggunakan pereaksi formalin. Hal ini dilakukan, demi keamanan sebab ikan-ikan tersebut juga banyak yang berasal dari luar Karawang seperti Subang, Cirebon, Muarabaru dan Indramayu.
Namun sejauh ini, lanjut Ema, pihaknya belum menemukan temuan adanya kandungan formalin, dan ketersediaan ikannya juga terbilang aman.
“Sampai hari ini belum ada temuan, baik ikan yang berasal dari Karawang atau luar Karawang. Kita juga mengecek stok ikan, karena ketika hujan nelayan gak melaut, stok juga aman,” tuturnya.
“Jadi kita itu ambil sampel ikannya, lalu diberi pereaksi formalin, kalau positif ada kandungan formalinnya, maka warnanya jadi ungu,” pungkasnya.(red/fj)