
Komisi IV DPRD Karawang Rapat Dengar Pendapat
Karawang – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi IV Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penahanan ijazah dan aset milik peserta pelatihan magang ke Jepang yang dilakukan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Galuh Berkarya.
Kuasa hukum peserta LPK Galuh Berkarya Hamid mengatakan, pihaknya sebagai kuasa hukum dari 15 peserta pelatihan yang ijazah dan BPKB masih di tahan oleh LPK Galuh Berkarya kembali melakukan RDP dengan DPRD Komisi IV Kabupaten Karawang.
“Alhamdulilah dalam RDP ini banyak sekali informasi-informasi baru. Mudah-mudahan para siswa yang saat ini sudah dikeluarkan dari LPK Galuh Berkarya ini dapat dikembalikan hak-haknya, baik ijazah dan aset-aset yang telah dijaminkan dikembalikan,” katanya pada Rabu, 12 Maret 2025.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya mengupayakan adanya solusi bersama tanpa harus menyalahkan salah satu pihak. Menurutnya, karena dalam RDP ini belum ada kesepakatan bersama sehingga akan dilakukan pertemuan kembali dapat Senin (24/3/2025).
“Untuk pertemuan selanjutnya kita akan coba agar ada win win solution agar dua belah pihak tidak saling lawan. Kita akan melakukan diskusi dan musyawarah terlebih dahulu. Mudah-mudahan klien kami pun segara mendapatkan pekerjaan yang layak dan kemudian LPK Galuh Berkarya pun dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang positif,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Komisi IV Kabupaten Karawang Asep Syarifudin mengatakan, dalam rapat RDP yang kedua permasalahan semakin terurai, mulai menemukan tidak terang. Sehingga dalam pertemuan yang akan dilakukan kembali pada Senin (24/3) diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan bersama.
“Mudah-mudahan permasalahan kedua belah pihak dapat selesai, menemukan win win solution. Sehingga adek-adek dapat melanjutkan mencari kerja, bukan hanya di luar negeri, mudah-mudahan di dalam negeri pun mendapatkan pekerjaan yang layak,” tutupnya.(red/fj)