DP3A Karawang Pastikan Korban Rudapaksa 3 Pemuda Dapat Perlindungan dan Pendampingan Secara Penuh

Karawang – Seorang anak yatim berinisial K di Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang menjadi korban rudapaksa oleh 3 orang pemuda bejat, hingga korban hamil 7 bulan. Atas hal tersebut DP3A Karawang memastikan Korban mendapat perlindungan dan pendampingan secara penuh oleh pemerintah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang, Wiwiek Krisnawati menyampaikan, pihaknya melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) berkomitmen akan memperjuangkan hak-hak korban sepenuhnya, terutama aspek kesehatan (fisik dan mental), keamanan hingga pendidikan.

Wiwiek menegaskan, 3 aspek tersebut sangat penting diperjuangkan. Pertama, hak kesehatan korban harus terpenuhi. Sebab korban sedang hamil usia muda yang berisiko tinggi. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan korban dapat pemantauan khusus dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) terdekat.

“Kita akan perjuangkan, memastikan korban dapat BPJS,” tegas Wiwiek.

Kemudian yang Kedua, Wiwiek memastikan korban tetap mendapatkan hak pendidikan. Wiwiek menerangkan, korban saat ini sudah terdaftar di lembaga pendidikan non formal PKBM dan nantinya tetap akan mendapat ijazah sekolah. Dan yang Ketiga, selama masa pemulihan pihaknya akan memastikan korban dalam kondisi aman dan terjaga dengan baik.

“DP3A akan memperjuangkan hak-hak korban, kini korban sedang dalam perlindungan dan pendampingan,” ujar Wiwiek, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Sementara itu, Wakil Ketua II P2TP2A, Liah Shobariah Fithri meluruskan bahwa korban saat ini tidak berhenti sekolah. Melainkan telah dipindah ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Pusat.

“Jadi bukan diberhentikan sekolah, tapi korban oleh ibunya sudah dipindahkan ke PKBM pusat, jadi dia tetap bisa dapet ijazah,” papar Liah.

Kendati demikian, Liah berharap masyarakat Karawang tidak berspekulasi dan memberikan penilaian sepihak pada kasus kekerasan ini. Sebab, kata Liah, penanganan kasus anak berbeda dengan penanganan kasus yang terjadi pada orang dewasa.

“Kita harus sama-sama memperhatikan, berhati-hati karena ini kasus anak. Jangan sampai berdampak buruk, khususnya bagi mental korban,” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Ratusan Petani Karawang Bebas 100% PBB-P2, Petani: Uangnya Bisa Buat Beli Pupuk

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ...