Jaga Disiplin ASN Wajib Patuh Aturan

KARAWANG– Komisi I DPRD Karawang mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dalam menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pukul 06.30-14.00 selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

Penyesuaian ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 521 Tahun 2025, yang berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Karawang, Lili Mahali mengatakan, Komisi I menekankan pentingnya kepatuhan ASN terhadap aturan tersebut.

Mereka juga mendorong pemerintah daerah, khususnya Bupati, untuk bersikap tegas dalam memberikan sanksi atau teguran kepada ASN yang terlambat masuk kerja atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami mengapresiasi kebijakan ini karena bulan Ramadan memiliki kondisi yang berbeda dari bulan-bulan lainnya. Namun, kedisiplinan ASN tetap harus dijaga,” ujar Lili Mahali Wakil Ketua Komisi I DPRD Karawang, Rabu (05/03/2025).

Penyesuaian jam kerja ini sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 4 Maret 2025, yang meminta para kepala daerah di Jawa Barat untuk menyesuaikan jam kerja ASN. Kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas kerja di instansi pemerintahan daerah sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pegawai tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik selama bulan suci Ramadan.

Pemkab Karawang berharap dengan adanya kebijakan ini, ASN tetap dapat menjalankan tugasnya secara optimal sambil tetap menghormati nilai-nilai ibadah di bulan Ramadan.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bupati : Tahun Ini BBWS akan Buatkan Dua Pompa dan Tanggul Atasi Banjir 

Karawang – Banjir yang menjadi bencana tahunan di wilayah Kabupaten ...