
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Gery S Samrodi
Karawang – Selama bulan suci Ramadhan 1446 hijriah Pemerintah Kabupaten Karawang menerapkan kebijakan kerja lebih awal kepada para Aparatur sipil Negara (ASN). Dalam aturan tersebut ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang harus masuk kerja lebih pagi yakni pukul 06.30 WIB dan pulang lebih awal pada pukul 14.00 WIB.
Aturan ini berlaku bagi seluruh ASN di Kabupaten Karawang. Kebijakan tersebut sesuai Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Karawang dengan Nomor 521 pada 4 Maret 2025 yang menetapkan jam masuk kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pukul 06.30 WIB selama Ramadan 1446 H.
Namun, meski surat edaran sudah keluar, Tapi ASN di Karawang Masih Ada yang Datang terlambat.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Gery S Samrodi menyampaikan, bahwa dihari pertama jam kerja ASN masuk jam 6.30 masih banyak yang datang terlambat.
“Yang kesiangan 251 orang,” ujar Gery, pada Rabu, 5 Maret 2025 saat diwawancarai melalui pesan whatsapp.
Kemudian, dari 251 orang yang terlambat kerja pihaknya akan memberikan sanksi teguran lisan. Jika nanti masih ada ASN yang masih kesiangan ia juga akan memberikan sesuai regulasi.
“Sanksinya teguran lisan. Jika nanti masih ada yang terlambat ya di berikan sanksi sesuai regulasi,” tegasnya.
Kendati demikian, Gery menghimbau kepada ASN di Kabupaten Karawang agar dapat menepati jam kerja yang sudah di berlakukan sesuai surat edaran.
“Kami mengimbau agar menepati jam kerja yang sudah di berlakukan,” pungkasnya.(aip/cim/fj)