DPRD Dukung Pengelolaan Jalan Gerbang Tol Karawang Timur oleh Pemkab Karawang

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang,Mulyadi

Karawang – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mendukung penuh keinginan Bupati Karawang, H.Aep Syaepuloh,SE untuk mengambil alih kewenangan pengelolaan jalan akses masuk dan keluar Gerbang Tol Karawang Timur.

Legislator Komisi III DPRD Karawang asal Partai NasDem itu menilai, selain lambannya Jasa Marga merespons keluhan masyarakat menyoal percepatan penanganan kerusakan jalan akses masuk dan keluar gerbang Tol Karawang Timur.  70 persen masyarakat pengguna jalan itu adalah warga Karawang.

“Rusaknya jalan akses masuk dan keluar gerbang tol Karawang Timur sebagaimana terjadi di tahun ini sangat dikeluhkan oleh masyarakat, karena berpotensi mengancam keselamatan nyawa pengguna jalan,” tegas anggota Komisi III DPRD Karawang, Mulyadi.

“Dengan lambannya sikap Jasa Marga merespons keluhan masyarakat Karawang soal kerusakan jalan akses masuk dan keluar gerbang tol Karawang Timur. Bupati Aep Syaepuloh, mendesak kepada Jasa Marga agar mengalihkan kewenangan hak pengelolaan kawasan jalan itu kepada Kabupaten Karawang, tentunya bagi kami DPRD selama hal itu baik untuk kepentingan masyarakat. DPRD akan mendukung penuh harapan Bupati, terlebih 70 persen dari pengguna jalan rusak itu adalah masyarakat Karawang yang harus diperhatikan keselamatan jiwanya, dan rusaknya infrastruktur jalan itu setiap tahunnya sangat dikeluhkan oleh masyarakat Karawang,”katanya.

Mulyadi menegaskan dengan kewenangan jalan akses masuk dan keluar GT Karawang Timur sekarang ada pada pihak Jasa Marga, ketika jalan itu rusak, dari Bupati Karawang harus terlebih dahulu mengusulkannya kepada pihak bersangkutan, dan tentunya ini merupakan penghamburan waktu. Beda halnya ketika kewenangan pengelolaan jalan itu menjadi tanggung jawab Kabupaten, tentunya actionnya akan lebih cepat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bupati Karawang H.Aep Syaepuloh menolak keinginan Jasa marga agar perubahan status jalan akses GT Kartim menjadi full acces control. Aep ingin, kewenangan hak pengelolaan jalan pada kawasan itu dikembalikan kepada kabupatennya, karena jalan itu akses perekonomian masyarakat.

“Dalam upaya mendukung aktifitas ekonomi dan sosial masyarakat kami berinisiatif, akan mengusulkan perubahan status jalan akses Karawang Timur itu menjadi jalan kabupaten. Jika harapan itu terwujud, Pemkab Karawang akan memelihara akses jalan itu melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) gabungan para pengusaha di Karawang dan sekitarnya,” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Komisi III DPRD Karawang Panggil Management RS Bayukarta dan PT Wastec International Waste Management

Karawang – Komisi III DPRD Karawang Jawa Barat menggelar rapat ...