Ini Penyebab Kades di Pakisjaya Ditangkap Polisi

Kades Tanjungbungin Pakisjaya di tangkap Polres Karawang

Karawang – Ironis. Seharusnya kades menjadi panutan masyarakat. Namun, menjadi contoh tidak baik. Jum’at, 21 Februari 2025, Reskrim Polres Karawang berhasil meringkus Kepala desa Tanjung Bungin Kecamatan Pakis Jaya, Enjun yang buron beberapa bulan dan masuk kedalam Daftar Pencairan Orang (DPO) Polres Karawang.

Setelah diintai sejak dari tempat persembunyiannya di wilayah Banten, DPO Polres Karawang tersebut ditangkap di salah satu tempat sekitar pukul 01.00 wib, dan langsung di bawa ke Polres Karawang.

Dalam konfrensi persnya, Kapolres Karawang, AKBP. Edward Zulkarnaen menyampaikan, kasus berawal pada laporan korban yang merasa tertipu oleh tersangka atas proses kerjasama kepemilikan lahan seluas 106 hektar yang berlokasi di dusun Tanjung Bungin Desa Solokan Kecamatan Pakisjaya Karawang.

“Pada tahun 2017 korban bekerjasama dengan tersangka untuk penggarapan lahan seluas 106 H, tersangka menggarap lahan korban dengan biaya sewa Rp. 200 juta per tahun, awal nya pembayaran berjalan lancar, namun mulai tahun 2019 pembayaran sewa lahan tersendat dan tersangka tidak membayar lagi uang sewa lahan hingga 2024, lalu Korban mencoba menghubungi dan mencari tersangka selalu tidak bertemu, belakangan diketahui korban, lahan tersebut telah di over tersangka ke pihak lain untuk penggarapan lahan tersebut ke pihak lain dengan imbalan satu musim panen tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 5 juta hingga Rp. 6 juta, tidak ada itikad baik dari tersangka lalu kemudian korban membuka laporan ke Polres Karawang,” ujar Kapolres, Kamis (20/2/2025)

Kapolres Karawang menambahkan, dari kasus ini Polres Karawang berhasil mengamankan 131 AJB atau jual beli yang menyatakan bahwa pembelinya adalah keluarga atau ahli waris dari korban kemudian ada 5 sertifikat atas nama korban kemudian ada 30 kuitansi kwitansi kesepakatan penyerahan uang dari penggarap kepada tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank Bjb Raih Penghargaan Pada Ajang Contact Center Service Excellence Award 2025

Faktajabar.co id – Bank bjb kembali menorehkan prestasi gemilang dengan ...