Paripurna DPRD Karawang Tentang Masa Reses Kedua Tahun 2025 

DPRD Karawang

KARAWANG – Anggota DPRD Karawang akan segera menggelar masa reses kedua pada tahun sidang 2024-2025. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama enam hari, mulai 12 hingga 17 Februari 2025, dengan tujuan menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang pada Jumat sore, 7 Februari 2025.

“Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Karawang tanggal 5-6 Februari 2025, telah ditetapkan jadwal reses kedua bagi anggota DPRD Karawang untuk tahun sidang 2024-2025,” ungkap Endang.

Dalam kesempatan itu, Endang menjelaskan bahwa seluruh anggota DPRD Karawang akan melaksanakan reses di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Tujuannya adalah menjaring berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat yang nantinya akan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembangunan.

“Aspirasi yang kami serap akan dituangkan dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebagai bentuk rekomendasi kepada pemerintah daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Endang mengimbau seluruh anggota DPRD Karawang untuk tetap fokus pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah ditetapkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menyesuaikan program kerja dengan visi nasional, khususnya Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Kami berharap seluruh anggota DPRD Karawang dalam melaksanakan reses tetap berpedoman pada RPJMD daerah serta mengacu pada program nasional yang telah dicanangkan,” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Akibat Ini, Warga Wancimekar Laporkan Dinas Lingkungan Hidup Keberihan ke Gubernur Jawa Barat

Karawang – Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang semakin hari ...