Faktajabar.co.id – Indikasi pungutan liar yang dilakukan oleh sejumlah oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Bekasi dengan memanfaatkan jabatannya akan terus terjadi dalam berbagai sektor pelayanan publik. Salah satu yang menjadi sorotan para pengusaha lokal berkaitan dengan pengurusan izin Pemanfaatan Bangunan dan Gedung (PBG). Perubahan sistem aplikasi SIMBG dari Versi V.2 ke Versi 3.2 pada Kementerian Pekerjaan Umum menjadi celah dan alasan bagi oknum-oknum ASN untuk mengulur waktu tanpa ada kepastian bagi para pemohon PBG.
Meski aplikasi SIMBG dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum namun pada praktiknya ada kewenangan-kewenangan yang didelegasikan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah. “Di Kabupaten Bekasi misalkan setelah pemohon membayar retribusi ke rekening pemerintah daerah ada kewenangan dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi untuk mengunggah bukti bayar retribusi dan sejumlah dokumen. Kemudian pemohon mengunggah kembali bukti bayar retribusi, harusnya itu hanya dalam hitungan menit. Tapi kalau gak ada duit, bisa berminggu-minggu bahkan berbulan, itulah yang disebut dengan yang klik, ” kata Ridho salah satu pemohon PBG yang ditemui di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Selasa 22 Januari 2025.
Dugaan pungutan liar ternyata bukan saja terjadi di DPMPTSP, kondisi yang lebih parah justru terjadi pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Pemohon PBG akan dimintai uang mulai dari biaya rincian retribusi, biaya verifikasi, hingga validasi. Terkait nilai uang yang diminta Ridho mengatakan nilainya bervariasi tergantung luasan dari dokumen PBG yang diajukan. Dari pengalamannya ia pernah menghabiskan uang sebesar Rp. 5.000.000 untuk mengurus perumahan tempat tinggal tunggal sedangkan pungli untuk PBG pabrik mencapai Rp.
50.000.000 biaya tersebut merupakan uang yang harus disetor ke sejumlah staf hingga pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi di luar retribusi resmi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah.
Ridho berharap Pasangan Bupati/Wakil Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Asep Supria Atmaja bersedia membuka dialog dan berkomunikasi dengan para pengusaha yang mengurus PBG untuk membuktikan kebenaran ucapannya tersebut.
“Sebab kalau diklarifikasi ke pejabat terkait, mereka akan mengelak dan bilang hanya katanya saja. Wajar itu hak mereka, tapi faktanya kalau tidak ada uang masuk maka PBG tidak akan bisa didapatkan, “ujar Ridho.
Ia menambahkan sanksi terhadap oknum ASN bukan saja terhadap mereka yang terindikasi menerima uang untuk “memperlicin” urusan PBG tapi mereka yang mempersulit atau mengulur-ulur waktu dengan alasan yang tak logis dan tak berpihak pada aturan pun harus mendapatkan sanksi. Sebab dengan memperlambat proses pengurusan mengindikasikan bila tidak ada uang, maka pengurusan izin tidak akan diproses.
Sebelumnya Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Bekasi Ary Sakti Saktiawansyah mengatakan keterlibatan penerbitan PBG bukan saja terjadi di Kabupaten Bekasi, ia menyebutkan hampir di sejumlah daerah di Indonesia kondisi serupa terjadi. Hanya saja Ary juga tidak bisa menutupi realita yang ada bila ada beberapa daerah yang mampu menerbitkan PBG dalam hitungan jam. Menurut Ary pihaknya telah berupaya dan telah mendatangi langsung pelayanan PBG di Kementerian PU Jakarta terkait persoalan yang dihadapi pemohon Kabupaten Bekasi.
Kepala Bidang Pengendali Perizinan Tata Ruang dan Bangunan DPMPTSP Kabupaten Bekasi Suhermanto menyampaikan bahwa hanya tarif retribusi yang dikenakan kepada pemohon untuk mengurus PBG. “Itu pun pembayarannya melalui bank, kalau pungutan lain-lain itu tidak ada, ” kata dia. Senada dengan Ary Sakti penyebab keterlambatan pengurusan PBG di aplikasi SIMBG karena adanya perubahan sistem aplikasi SIMBG dari Versi V.2 ke Versi 3.2 pada Kementerian Pekerjaan Umum.
“Kami tergabung dalam grup Whatapp kantor perizinan Kabupaten/Kota se Jawa Barat, yang menjadi admin dari grup WA tersebut pihak perizinan Provinsi Jawa Barat. Persoalan di Jabar hampir sama semua, hal itupun telah disampaikan ke Kementerian PU dan kami pun dari pemerintah daerah pro aktif berkomunikasi dengan Kementerian” ungkapnya.(yog/red/fj)