Meski Sudah Ditetap Sebagai DPO, DPMD Karawang Tidak Ada Kewenangan Untuk Memecat Kepala Desa Enjun Bin Kalosi

Kepala DPMD Karawang, Saefullah

Karawang – Kepala Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya, Karawang, Enjun Bin Kalosi, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Karawang. Kasus ini menyedot perhatian publik setelah penetapan statusnya sebagai buronan viral di media sosial.

Pemerintah Kabupaten Karawang, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), menyatakan telah mengambil sejumlah langkah dalam menghadapi persoalan tersebut.

Langkah yang dilakukan DPMD, salah satunya dengan mendatangi kantor desa terkait untuk memeriksa situasi terkini.

DPMD pun menegaskan tidak bisa begitu saja untuk melakukan pemberhentian terhadap oknum kades tersebut. Sebab, dalam melakukan pemberhentian kepala desa harus ditempuh melalui sejumlah tahapan dan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Kepala DPMD Karawang, Saefullah, mengungkapkan pihaknya juga melakukan klarifikasi terkait kehadiran sang kepala desa.

“Pada 8 Januari 2025, kami mendatangi kantor desa untuk memeriksa absensi dan menanyakan keberadaan Enjun Bin Kalosi. Dari informasi yang diperoleh, ia masih menghadiri beberapa kegiatan meski hanya sebentar,” kata Saefullah, Selasa (14/1/2025).

Namun, situasi berubah dua hari kemudian. “Pada 10 Januari 2025, Polres Karawang menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO,” tambahnya.

Kasus Penggelapan Tanah di Tiga Desa Saefullah menjelaskan, kasus yang menjerat Enjun bukan berkaitan dengan urusan kedinasan, melainkan masalah pribadi.

“Ia diduga terlibat kasus penggelapan tanah di tiga desa. Ini murni persoalan pribadi, bukan terkait dengan tugasnya sebagai kepala desa,” tegas Saefullah.

Terkait status jabatannya, DPMD Karawang menegaskan tidak memiliki wewenang untuk menonaktifkan kepala desa yang bersangkutan. “Meski demikian, pelayanan dan pemerintahan di Desa Tanjung Bungin tetap berjalan lancar dengan peran aktif sekretaris desa dan perangkat lainnya,” ungkanya.

Masyarakat Diminta Melapor

Informasi tentang penetapan DPO Enjun Bin Kalosi tersebar luas melalui media sosial. Dalam unggahan tersebut, selain foto dirinya, turut dicantumkan surat resmi penetapan DPO dan imbauan kepada masyarakat untuk segera melaporkan keberadaannya kepada pihak berwajib.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, sementara pihak kepolisian terus melakukan upaya pencarian terhadap Enjun Bin Kalosi. Masyarakat diimbau tetap tenang dan kooperatif dalam mendukung proses hukum yang berjalan.(aip/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anggota DPRD Jawa Barat Hj Sri Rahayu Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2022

Karawang – Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat fraksi ...