KARAWANG – Penetapan bupati terpilih akan berlangsung pada Senin (6/1/2024)
Penetapan bupati terpilih akan dilakukan setelah 3 hari setelah adanya surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi terkait registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang mengatakan hal ini telah sesuai dengan Pasal 57 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
“Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi,” ujarnya Kamis (2/1/2024).
Ia menjelaskan Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan Elektronik Buku Register Perkara Konstitusi (E-BRPK) pada tanggal 3 Januari 2025. Kemudian KPU Karawang akan melakukan penetapan calon pada Senin (6/1).
“Rencana MK keluarkan e BRPK tanggal 3 Januari 2025, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota yang tidak ada gugatan MK bisa tetapkan Paslon terpilih tanggal 4-6 januari 2025.
Kemudian untuk pelantikan bupati terpilih akan tetap dilakukan pada 10 Februari 2025. Sementara untuk pelantikan gubernur akan dilakukan pada 7 Februari 2025. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 22A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024
“Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025,” pungkasnya.(red/fj)