Pelaksanaan Sidang Isbath Nikah Keliling

KARAWANG– Sebanyak 230 kasus perkara sidang isbath nikah di Karawang dilakukan melalui program sidang keliling.

Pengadilan Agama Karawang menyediakan pelayanan sidang isbath nikah keliling untuk di setiap kecamatan. Humas Pengadilan Agama, Asep Syuyuti mengatakan program tersebut mempermudah masyarakat kurang mampu yang belum mempunyai buku nikah. Masyarakat tidak dikenakan biaya apapun untuk mengikuti program tersebut.

“Untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dan lokasinya jauh dari pengadilan maka menyediakan program sidang keliling yang dibiayai oleh negara. Mereka tidak bayar dan kita yang datang ke sana, perkara yang diprioritaskan itu sidang isbath nikah. Banyak masyarakat yang sudah punya cucu tapi belum ada buku nikah,” ujarnya Kamis (26/12).

Program ini banyak dilakukan di Kecamatan Cilamaya Kulon, Rawamerta, Kutawaluya, Pedes, Cikampek, Jayakerta, Pakisjaya, Rengasdengklok, Cibuaya, Cilamaya Wetan. Jumlah kasus sidang isbath nikah keliling sebanyak 230 perkara. Sementara itu untuk kuota yang ditetapkan oleh negara sebanyak 400 perkara.

“Sampai sekarang masih banyak masyarakat yang berpikir hanya sah secara agama atau sah secara negara saja. Di Cilamaya Kulon ada 26, Rawamerta ada 10, Kutawaluya ada dua kali persidangan pertama 14 dan kedua 13, Pedes ada 25, Cikampek ada 15, Jayakerta ada 27, Pakisjaya ada 30, Rengasdengklok ada 20, Cilamaya Wetan 30, Cibuaya 20. Sudah ada anggaran dari pusat untuk 400 perkara agar dilaksanakan program ini,” jelasnya.

Ia menambahkan untuk di masing-masing kecamatan terdapat petugas yang mendata. Kemudian setelah terkumpul 20 kasus maka dapat diajukan ke Pengadilan Agama. Syarat pengajuan isbath nikah, pertama syarat rukun nikah terpenuhi dan tidak terdapat halangan pernikahan. Ia menegaskan bagi yang telah menjadi duda serta janda maka wajib menunjukkan bukti.

“Ada koordinator di setiap kecamatan masing-masing, kalau sudah ada 20 perkara bisa langsung di daftarkan ke Pengadilan Agama. Syarat pertama rukun pernikahan terpenuhi, ke dua tidak ada halangan pernikahan, KTP, KK, surat keterangan KUA. Kalau sudah duda dan janda dapat dibuktikan dengan akta kematian serta akta cerai dan ada saksi yang menghadiri pernikahan sebelumnya,” tambahnya.

Bagi masyarakat yang pernah menjalani pernikahan secara ilegal dan ingin bercerai maka disediakan pelayanan pengajuan kasus komulasi. Ia melanjutkan pertama melakukan sidang isbath nikah terlebih dahulu untuk mengesahkan pernikahan kemudian dilanjutkan dengan sidang perceraian.

“Kalau sebelumnya menikahnya ilegal, kemudian ingin mengajukan perceraian bisa tapi dikomulasikan dengan isbath nikah. Jadi di sahkan perkawinannya dulu, kalau memenuhi syarat dinyatakan sah lalu dilanjutkan dengan sidang perceraian,” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Atas Diskresi Kepolisian, JTT Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas Contraflow Arah Jakarta Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Faktajabar.co.id – Untuk mengurai peningkatan volume lalu lintas pada periode ...