Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang saat menggelar forum rilis capaian akhir tahun pada Senin, 23 Desember 2024.
“Saat wawancara, petugas mencurigai paspor tersebut akan digunakan untuk bekerja secara ilegal,” ungkapnya.
Petrus memaparkan, ada beberapa modus yang paling sering digunakan oleh CPMI non prosedural, diantaranya; wisata, mengunjungi keluarga atau kerabat, persiapan/berjaga-jaga dan umrah.
Untuk mengantisipasi hal ini, pihaknya menurunkan petugas di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang untuk dijadikan narahubung.
Petugas tersebut juga ditugaskan untuk menampung informasi, atau mencari tau keberadaan CPMI non prosedural.
“Strateginya kita juga ada Desa Binaan, kita tempatkan petugas untuk narahubung. Mereka juga di sana memberikan pemahaman dan informasi, kita buka media komunikasi sehingga ketika ketahuan ada yang akan berangkat secara ilegal, kita tolak paspornya,” tandasnya.
Di samping itu, ia menginformasikan jumlah pemohon paspor di Kabupaten Karawang sepanjang tahun 2024 ada sebanyak 54.303 orang. Jumlah tersebut melebihi target (50.400 orang) dengan angka presentasi 107,74 persen.(rls/fj)