10 Negara Jumlah Pelanggar Aturan Keimigrasian Terbanyak Tahun 2024

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merilis daftar, ada 10 negara dengan jumlah pelanggar aturan keimigrasian terbanyak sepanjang tahun 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto menyebutkan, daftar 10 negara tersebut adalah China, Korea Selatan, Jepang, Philipina, Taiwan, India, Italia, Malaysia, Thailand dan Vietnam.

“Rata-rata pelanggaran WNA hampir sama, terutama wilayah industri. Datang menggunakan visa wisata, tapi di sini beraktivitas kerja. Selain itu, overstay, masuk secara ilegal, atau yang bersangkutan tidak memiliki paspor (hilang) serta tidak jelas tujuan ke Indonesianya dan tidak mau mengurus ke kedutaan,” ungkapnya di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang pada Senin, 23 Desember 2024.

Untuk mengantisipasi hal ini, lanjut dia, pihaknya menurunkan TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) di wilayah Kabupaten Karawang.

“Dengan keterbatasan SDM yang kita miliki, kita ada rapat TIMPORA, sehingga diharapkan segala informasi terkait keberadaan orang asing jadi terinformasi kepada kami,” pungkasnya.(rls/fj)

Secara rinci, berikut kami paparkan daftar 10 negara dengan jumlah pelanggar aturan keimigrasian terbanyak:

  1. China 20 orang

  2. Korea Selatan 10 orang

  3. Jepang 5 orang

  4. Filipina 2 orang

  5. Taiwan 2 orang

  6. India 2 orang

  7. Italia 1 orang

  8. Malaysia 1 orang

  9. Thailand 1 orang

  10. Vietnam 1 orang

Total: 45 orang dari 10 negara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pentingnya Kebijakan Pemkab Karawang dalam Menyikapi Pegawai Kategori R3 dan R4

Oleh: Wawan Wartawan, Direktur Ruang Politik RAMAI pemberitaan terkait pemutusan hubungan ...