Aep – Maslani Menang Berdasarkan Rekapitulasi KPU

KARAWANG – Pasangan Calon 02 memperoleh suara banyak dalam rapat pleno tingkat kabupaten.

Rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kabupaten telah usai dilakukan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana mengatakan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.801.870, kemudian untuk pengguna hak pilih sebanyak 1.247.743, pemilih pindahan sebanyak 631

“Jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur untuk laki-laki 904.007, perempuan 897.863. Pengguna Hak Pilih laki-laki 603.477, perempuan 644.266 dengan total 1.247.743. Jumlah pemilih pindahan laki-laki 397 dan perempuan 234 dengan total 631. Jumlah pemilih tambahan 2.293 laki-laki dan perempuan 2.440 dengan total 4.733. Jumlah seluruh pengguna hak pilih laki-laki 606.167 dan perempuan 646.940 total keseluruhan 1.253.107,” ujarnya Rabu (4/12).

Total surat suara yang diterima ditambah dengan surat suara cadangan 2,5 persen dari DPT sebanyak 1.848.784. Surat suara yang dikembalikan sebanyak 642 dan jumlah surat suara yang tidak digunakan dan sisa cadangan 595.035. Perolehan suara dari Paslon 01 ada 110.826, Paslon 02 ada 119.964, Paslon 03 sebanyak 110.627 dan Paslon 04 sebanyak 851.692.

“Data Penggunaan Surat Suara, Jumlah Surat Suara yang di Terima+ Surat Suara Cadangan 2,5% dari DPT sebanyak 1.848.784, Jumlah Surat Suara yang digunakan sebanyak 1.253.107. Surat Suara di Kembalikan sebanyak 642, jumlah Surat Suara Tidak Digunakan dan sisa Cadangan 595.035. Data Pemilih Disabilitas laki-laki 765 orang, perempuan 723. Perolehan suara untuk Paslon 01 sebanyak 110.826, Paslon 02 sebanyak 119.964, Paslon 03 ada 110.627 dan Paslon 04 ada 851.692. Jumlah Suara Sah 1.193.109, suara tidak sah 59.998 serta suara sah dan tidak sah 1.253.107,” lanjutnya

Setelah itu untuk DPT dalam pemilihan bupati Karawang sebanyak 1.801.870. Kemudian terdapat pemilih tambahan sebanyak 4.732. Pengguna hak pilih total 1.252.848.

“Kemudian untuk pemilihan bupati Karawang Data pemilih, jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap untuk laki-laki 904.007 dan perempuan 897.863. Pengguna hak pilih dalam DPT yang menggunakan hak suara untuk laki-laki 603.306 dan perempuan 644.248 total ada 1.247.554. Jumlah pemilih pindahan laki-laki sebanyak 361 dan perempuan 201, jumlah pemilih tambahan untuk laki-laki 2.290 dan perempuan 2.442, seluruh pengguna hak pilih untuk laki-laki 605.957 dan perempuan 646.891,” imbuhnya.

Rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kabupaten ini, pasangan calon nomor urut 02 tetap mendapatkan perolehan suara terbanyak dengan jumlah 669.674. Sementara dari Paslon 01 mendapatkan suara 541.318

“Data penggunaan surat suara, 1 surat suara diterima termasuk surat suara cadangan 2,5 persen dari dpt ada 1.848.784, jumlah surat suara yang terpakai 1.252.848, jumlah surat suara dikembalikan karena rusak atau keliru coblos ada 784, jumlah surat suara yang tidak digunakan termasuk sisa ada 595.152, data pemilih disabilitas laki-laki 764, perempuan 724. Rincian perolehan sura pasangan calon nomor urut 01 atas nama Acep Jamhuri dan Gina Fadlia Swara sebanyak 541.318, untuk pasangan calon nomor urut 02 sebanyak 669.674. Jumlah suara sah 1.210.992, suara tidak sah 41.856, suara sah dan tidak sah 1.252.848,” paparnya.

Dirinya membenarkan adanya saksi dari Paslon 01 yang merasa keberatan dan mengambil tindakan dengan tidak menandatangani C Hasil Perolehan Suara. Kemudian melanjutkan saksi dari Paslon 01 pun telah memberikan Formulir D keberatan. Meski begitu formulir tersebut tidak memiliki pengaruh apapun dalam penetapan perolehan suara.

“Untuk penetapan bupati dan wakil bupati Karawang terpilih masih menunggu instruksi dari KPU RI karena harus dipastikan adanya gugatan atau tidak di MK. Ada keberatan dari saksi 01, sebagai tanda bukti bahwa tim dari 01 tidak menandatangi C Hasil Perolehan Suara tetapi mereka menyampaikan D keberatan saksi. Tidak mempengaruhi sah penetapan perolehan suara karena saksi diberikan ruang untuk tidak menandatangani. Hal itu juga merupakan saksi yang dilindungi oleh PKPU Nomor 18 Tahun 2024,” terangnya.

Terlihat saksi dari 01 telah mengisi formulir kejadian khusus dan tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara. Sawal Silalahi, saksi dari Paslon 01 menyatakan keberatan dengan hasil yang telah dirumuskan dan ditetapkan ketika proses rekapitulasi di tingkat kabupaten. Dirinya pun meminta formulir kejadian khsusus kepada KPU.

“Oleh karena itu kami dari tim paslon 01 merasa keberatan dan akan kami tuangkan dalam kejadian khusus dan kami meminta formulir kejadian khusus dari KPU,” ungkapnya.

Sementara itu Una, saksi Paslon 01 menegaskan keterangan lebih lanjut akan disampaikan oleh tim pemenangan. Dirinya menambahkan media dapat memantau pernyataan dari saksi melalui live streaming.

“Tidak bisa berkomentar di media karena kami hanya bertugas saja, jika ingin meminta statement lebih baik ke ketua tim pemenangan. Kalau tentang persidangan bisa memantau dari live streaming yang sudah dilakukan,” tutupnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

bank bjb Berikan Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking Selama Momen Ramadan Jelang Idulfitri untuk Memenuhi Kebutuhan Transaksi Nasabah

Faktajabar.co.id – Dalam rangka memberikan kemudahan bagi nasabah selama periode ...