Rekapitulasi Perhitungan Suara diwarnai dengan adu argumen hingga pelemparan mic dari saksi pasangan calon 01 akibat permintaan saksi dari pasangan calon 01 untuk membuka Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak ditanggapi. Sawal Silalahi, Saksi Pasangan Calon 01 menyebutkan pihaknya mempertanyakan terkait jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan tambahan 2,5 persen surat suara cadangan untuk setiap kecamatan yang telah menyampaikan hasil rekapitulasi. Selain itu terdapat selisih antara jumlah DPT dengan surat suara yang dikembalikan.
“Kita sanggah itu jumlah DPT ditambah 2,5 persen surat cadangan suara. Sudah melakukan analisis cadangan antara total DPT dengan surat suara yang dikembalikan ada selisih hampir 40 persen, artinya partisipasi pemilih di sana di bawah 60 persen dan penyelenggaraan pemilu tidak maksimal,” ujarnya Selasa (3/12).
Kemudian merasa curiga dengan adanya jumlah partisipasi pemilih yang hadir di setiap TPS hanya dibawah 60 persen. Tidak hanya itu, untuk surat suara yang tidak sah sebanyak 41.000 pun menimbulkan kecurigaan. Ia menegaskan permasalahan utama di pelaksana pilkada Karawang 2024 terletak di statistika data.
“Kami dari perwakilan 01 karena pertama Partisipasi pemilih di bawah 60 persen dan 41.000 surat suara yang tidak sah akhirnya membuat curiga. Masalah pemilu di Karawang itu ada statistika data,” tambahnya
Ketika dirinya ingin mengetahui daftar hadir untuk DPTB dan DPK pun tidak diberikan oleh pihak KPU serta PPK. Sejak awal rekapitulasi berjalan hingga pukul 17.30 hanya terdapat satu kecamatan yang memberikan daftar hadir untuk DPTB serta DPK.
“Kita pertanyakan kepada KPU dan PPK itu daftar hadir DPTB dan DPK, kalau dibuka secara resmi akan diketahui surat suara sah dan tidak sah serta penggunaan surat suara dengan baik. Hanya Kecamatan Rawamerta saja yang membuka daftar hadir DPTB dan DPK, tapi untuk kecamatan lain dijawab oleh KPU,” tegasnya.
Kemudian Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menargetkan proses ini akan diselesaikan dalam waktu satu hari. Setelah proses selesai akan langsung memasuki tahap penetapan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten. Selanjutnya sesuai tahapan KPU akan mengumumkan hasil pemenang pilkada bupati pada tanggal 12 Desember, sementara untuk gubernur pada tanggal 15 Desember.
“Kalau pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah selesai semua di tanggal 29 November. Kami targetkan malam ini sudah selesai, ketika malam ini selesai akan langsung penetapan kalau belum selesai malam ini akan ditetapkan besok,” ungkapnya.
Ia menilai sanggahan yang diberikan dari salah satu saksi kurang sesuai dengan data. Hal ini terlihat saat salah satu saksi memberikan sanggahan untuk hasil rekapitulasi di Kecamatan Rawamerta, namun sanggahan yang diberikan ternyata peristiwa yang terjadi di kecamatan lain.
“Kalau saksi mempunyai keberatan dengan membawa bukti yang kuat bisa disampaikan tidak hanya sebatas ucapan saja. Seperti tadi saat Kecamatan Rawamerta menyampaikan hasil rekapitulasi tetapi ada saksi dari pasangan calon 01 yang merasa keberatan tetapi dia justru menyampaikan kejadian dari kecamatan lain. Kalau untuk DPTB dan DPK sudah diselesaikan di masing-masing TPS, saksinya saja yang masih mempermasalahkan,” imbuhnya.
Ade Permana, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang menilai adanya sikap yang diberikan oleh salah satu kurangnsesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Kemudian untuk dpt dan DPK telah diselesaikan di tingkat TPS.
“Perdebatan di rekapitulasi ini hal yang biasa tapi masih harus dalam koridor aturan PKPU 18 tahun 2024, mari semua Paslon menyesuaikan. Saksi harus mempersiapkan data pembanding ketika ingin menyampaikan sanggahan. Untuk DPTB dan DPK sudah selesai di proses pungut hitung dan sudah di verifikasi oleh masing-masing saksi di setiap TPS. Surat suara yang tidak sinkron tidak mengurangi perolehan suara dari masing-masing Paslon. Saat ada kekurangan suara akan dituliskan di C kejadian oleh setiap PPK,” pungkasnya.(red/fj)