Perkara Rumah Sakit Kebon Jati, Kuasa Hukum : Yayasan Kawaluyaan yang Berhak

Faktajabar.co.id-  Rumah Sakit Kebon Jati Bandung, saat ini sedang dalam perkara gugatan hukum di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung.Gugatan perkara tersebut, bermula dari perebutan hak pengelolaan Rumah Sakit Kebonjati yang diklaim oleh tiga lembaga Yayasan. Terdiri dari Yayasan Kawaluyaan Pandu, Kawaluyaan Budiasih dan Kawaluyaan Kebon Jati.

Menurut Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu, R. Yoga Irawan P, SH dan Ferdyanto Sitompul, SH mengatakan, Yayasan Kawaluyaan Pandu merupakan lembaga yang memiliki hak atas pengelolaan dan operasional Rumah Sakit Kebonjati yang ada di Jalan Kebon Jati Kota Bandung.

“Kami selaku Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu telah memiliki putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan putusan nomor 903 dari Mahkamah Agung (MA) pada September 2024 lalu. Akan tetapi dalam perjalannya kasus ini memiliki kejanggalan,” katanya kepada wartawan.

Kendati begitu, salah satu pertanyaan besar, Yayasan Kawaluyaan Budiasih kembali mengajukan banding pada perkara itu. Padahal sebelumnya Yayasan Kawaluyaan Pandu sudah mengajukan permohonan pencabutan hak banding pada perkara 590 dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih. Namun ditolak oleh pengadilan.

Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu Yoga Irawan, SH dan Ferdyanto Sitompul, SH memperlihatkan surat permohonan pencabutan Hak Banding pada perkara 590 dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih tapi ditolak oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

“Terus terang kami merasa ada kejanggalan atas penolakan ini, karena kami menilai sangat tidak relevan jika dikaitkan dengan hasil putusan PK. Sebab dalam putusan PK sudah seluruh putusan telah batal. Baik hasil Kasasi, Perdata, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Pengadilan Negeri,” tegas Yoga.

Yoga juga menegaskan, bahwa Yayasan Kawaluyaan Pandu telah memiliki hak penuh atas RS. Kebon Jati berdasarkan putusan PK yang dikabulkan,’’ ujar Yoga Irawan  didampingi Ferdyanto Sitompul dalam keterangannya, Minggu, (1/12/2024).

Ia menambahkan, bahwa perkara tersebut sudah menyatakan bahwa Yayasan Kawaluyaan Budi Asih sudah tidak memiliki hak lagi. Tapi anehnya Yayasan Kawaluyaan Budi Asih bisa banding atas putusan PK itu.
Pengadilan beralasan bahwa, pihak Yayasan Kawaluyaan Pandu tidak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pencabutan banding.

‘’Begitu pun pada perkara  saya mengajukan sebagai penggugat intervensi ditolak untuk perkara 598 namun tetap ditolak, dan sekarang belum putus perkara ini,’’ katanya.

Ditambahkan Ferdyanto, atas penolakan tersebut, Kuasa hukum Yayasan Pandu melayangkan surat permohonan ke Badan Pengawas Peradilan (Bawas)  di Mahkamah Agung. Dan Bawas sendiri sudah menyampaikan bahwa yang berhak mencabut hak gugatan adalah Yayasan Kawaluyaan Pandu berdasarkan putusan PK itu.

Ferdyanto menilai, pengadilan negeri  seharusnya berani mengeluarkan penetapan akta pencabutan upaya hukum dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih. Upaya permohonan pencabutan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Yaitu akta Notaris Nomer 6 dan Akta ini disahkan dalam putusan PK tersebut. Selain itu ada akta Notaris Nomer 20 yang menyatakan Yayasan Kawaluyaan Pandu memiliki legal standing dengan diperkuat oleh SK Kemenkumham.

‘’Jadi atas dasar itu kami-lah yang berhak dan tidak ada yang mengatasnamakan yayasan kawaluyaan-kawaluyaan lain, selain kami (yayasan Kawaluyaan Pandu, red),’’ tandas Ferdyanto.(rls/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Setelah 3 Nama Calon Ketua Koni Muncul, Teranyar Guntar Mahardika Berniat Mencalonkan Diri

KARAWANG – Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Komite Olahraga Nasional Indonesia ...