Karawang – Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP), datangi kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang untuk menyampaikan sejumlah aspirasi, salah satunya, mengenai penentuan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK), pada Rabu, 13 November 2024.
Ketua Pimpinan cabang FSP TSK-SPSI Kabupaten Karawang, Dion Untung Wijaya mengatakan, bahwa ada 7 tuntutan dalam aksi yang digelar pada hari ini.
“Yang pertama kami menuntut, Laksanakan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 secara utuh, Tolak Upah Murah, Tolak Upah khusus Padat Karya, Tolak Peraturan Perbedaan Upah Padat Karya dan Padat Modal karena Sangat Tidak Adil untuk Buruh, Tentukan Indikator alfa 1 s.d. 1,2, Upah Minimum harus berdasar KHL, Naikkan Upah Minimum Karawang Tahun 2025 sebesar 12%.” ujarnya.
Sementara itu, Atas 7 tuntutan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang dan Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H.Endang Sodikin menerima dan akan menyampaikan kepada pusat aspirasi dari para buruh.
“Kami menerima dan menampung aksi buruh, kami pemda Karawang sifatnya hanya menerima saja. Bahwasanya kemaren di pusat sudah menerima putusan MK. Dan kami hanya menerima putusan pusat,” ungkap Sekda Karawang, Asep Aang Rahmatullah, pada Rabu, 13 November 2024.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan menerima dan menyampaikan tuntutan buruh terkait kenaikan upah sebesar 12%.
“Kami menerima dan akan menyampaikan tuntutan buruh terkait naik upah sebesar 12%,” pungkasnya.(aip/fj)