Penataan Ulang Koperasi di Karawang

KARAWANG– Kementrian Koperasi Indonesia bersama dengan Dinas Koperasi Karawang sedang melakukan pembenahan koperasi di wilayah Karawang.

Jumlah total keseluruhan koperasi di Karawang sebanyak 1.794 unit. Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Penilaian Koperasi, Diah Mira Desi mengatakan dari total keseluruhan koperasi ada sebanyak 162 unit Koperasi Simpan Pinjam (KSP), namun hanya 128 unit yang masih aktif. Ia menjelaskan KSP yang tidak aktif diakibatkan oleh beberapa faktor.

“Kalau jumlah koperasi di Karawang per Oktober 2024 jumlahnya 1.794 unit tapi yang kewenangannya kabupaten. Untuk koperasi simpan pinjam ada 162 unit, yang aktif 128 dan tidak aktif 34 unit. Koperasi simpan pinjam yang tidak aktif akibat pandemi, adanya penyelewengan dari pengurus, banyak anggota yang terdampak pinjaman online,” ujarnya Kamis (7/11).

Berdasarkan Peraturan Kementrian Koperasi Nomor 8 Tahun 2023 telah diatur tentang suku bunga pinjaman dan suku simpanan. Jumlah suku pinjaman maksimal sebesar 24 persen, sedangkan untuk suku simpanan sebesar 9 persen dalam satu tahun

“Adanya Permenkop yang baru Nomor 8 Tahun 2023 mengatur tentang suku bunga, suku bunga pinjaman batas maksimalnya 24 persen per tahun dan suku simpanan itu 9 persen per tahun. Akan diberikan rapat anggota tahunan,” tambahnya.

Pihaknya bersama dengan tim survey dari kementrian sedang melakukan penataan ulang koperasi. Hasil pendataan tersebut akan menggolongkan koperasi menjadi open loop dan close loop. Hal itu berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022.

“Kementrian koperasi sedang berbenah diri untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip dan jati diri koperasi, sekarang banyak koperasi yang berjalan tidak sesuai dengan prinsip. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang pengembangan penguatan sektor keuangan, salah satu pasal koperasi harus menata ulang koperasinya terutama yang berbasis simpan pinjam. Akan digolongkan menjadi open loop dan close loop, kalau open loop akan dibawah kewenangan OJK tetapi close loop di bawah kewenangan dinas koperasi,” jelasnya.

Dirinya menerangkan untuk koperasi yang memberikan pinjaman untuk di luar anggota maka akan masuk ke dalam golongan open loop. Pendataan akan terus dilakukan hingga Desember 2024.

“Bagi koperasi yang memberikan pinjaman kepada di luar anggota akan masuk ke dalam kategori open loop jadi cara kerjanya nanti seperti BPR. Hari ini sedang melakukan pendataan sebanyak 349 unit koperasi yang tersebar di 30 kecamatan. Surveynya dari mulai Oktober sampai Desember, karena di tanggal 15 Januari 2025 sudah harus ada data open loop dan close loop,” terangnya

Ia mengaku untuk KSP yang banyak anggota tidak dapat membayar pinjam mengalami kredit macet. Ia mengaku adanya pinjaman online menjadi ancaman besar bagi KSP. Meski begitu untuk anggota yang tidak dapat membayar maka akan dilakukan rapat anggota untuk membahas cara penyelesaian.

“Kalau berkurang anggota tidak tapi justru menjadi kredit macet, modalnya dari anggota tapi rata-rata ada batas pinjaman sedangkan pinjaman online bisa besar. Pinjaman di koperasi maksimal 50 juta. Anggota yang tidak bisa membayar akan membuat rapat anggota,” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Upaya Dinas Kesehatan Menurunkan Angka Kebutaan Akibat Katarak

KARAWANG- Dinas Kesehatan memiliki target 400 mata dapat di operasi ...