Peredaran Narkotika, Obat Keras Tertentu Masih Marak di Karawang

Peredaran Narkotika, Obat Keras Tertentu Masih Marak di Karawang

KARAWANG – Karawang masih rawan peredaran narkotika dan obat keras tertentu.

Kasus narkotika yang telah terungkap oleh Polres Karawang tidak hanya saat Bulan Agustus hingga September 2024 saja, namun pada Bulan Oktober pun telah berhasil menangkap 23 tersangka dari 18 kasus narkotika. Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain mengatakan dari total kasus yang terungkap, sebanyak 17 orang merupakan tersangka jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis. Kemudian untuk enam orang merupakan tersangka obat keras.

“Dari 18 kasus yang diungkap, 13 di antaranya melibatkan 17 tersangka terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis. Selain itu, kami juga menangani lima kasus terkait obat keras tertentu dengan enam tersangka,” ujarnya Senin (4/11/2024).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 75 gram sabu, 1 grak tembakau sintetis, 834 gram tanda dan 6.823 butir obat keras tertentu. Seluruh tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan media online. Kemudian menetapkan titik lokasi pertemuan.

“Para pelaku transaksi melalui telepon atau media online, lalu barang diletakkan di tempat yang telah ditentukan melalui peta digital. Sementara itu, transaksi obat keras tertentu dilakukan secara langsung,” tambahnya.

Bagi tersangka tindak pidana narkotika dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras tertentu dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal lima belas tahun. Kemudian untuk kepemilikan barang bukti di atas 5 gram, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun atau penjara seumur hidup.

“Ancaman hukuman disesuaikan dengan masing-masing jenis tindak pidana yang barang bukti,” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Upaya Dinas Kesehatan Menurunkan Angka Kebutaan Akibat Katarak

KARAWANG- Dinas Kesehatan memiliki target 400 mata dapat di operasi ...