KARAWANG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah menjadi hari libur nasional, karyawan yang masih bekerja wajib diberikan upah kerja lembur.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah pada Rabu (27/11/2024) akan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana mengatakan ketetapan tersebut telah sesuai dengan Pasal 167 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 dan pasal 84 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan umum bagi anggota DPR, anggota DPD, presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan,” ujarnya Senin (4/11/2024)
Selanjutnya dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Rosmalia Dewi mengungkapkan bagi pengusaha dan perusahaan wajib memberikan kesempatan bagi karyawan untuk menggunakan hak pilih. Ketika terdapat karyawan yang masuk bekerja saat pelaksanaan pemilihan, maka wajib mengatur waktu bagi karyawan untuk tetap dapat menggunakan hak pilih. Selain itu wajib memberikan upah kerja lembur dan hak lainnya.
“Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” ungkapnya.
Meski begitu pihaknya hingga sekarang masih menunggu surat edaran secara resmi dari Kementrian Tenaga Kerja. Dirinya menambahkan saat telah ada surat edaran resmi, maka pihaknya akan langsung menyebarkan kepada semua perusahaan di Karawang.
“Belum ada surat edaran yang kami berikan, masih menunggu petunjuk dari kementrian,” pungkasnya.(red/fj)