Tim Anotasi Fakultas Hukum UNPAD mempresentasikan kajian mengenai kasus yang menimpa Mardani H Maming di Auditorium Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Padajaran, Bandung, pada Jumat (1/11/2024).
Para akademisi yang mempresentasikan anotasi itu adalah Dr. Sigid Suseno,S.H,M.Hum, Dr. Somawijaya, S.H.,M.H, Dr. Elis Rusmiati, S.H.,M.H, Dr. Erika Magdalena Chandra, S.H.,M.H, Budi Arta Atmaja, S.H.,M.H, dan Septo Ahady Atmasasmita, S.H,L.L.
Pendapat serupa juga muncul dari Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII). Pendapat itu mencuat setelah adanya eksaminasi putusan hakim dan temuan adanya kekhilafan dan kesalahan hakim saat memberikan vonis.
Terkait itu, Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Dr Mahrus Ali menilai dengan tegas menyatakan bahwa Mardani H Maming tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan.
“Koreksi putusan menjadi penting, ini tidak hanya untuk Maming, tapi untuk mempertebal rasa kepercayaan publik pada Mahkamah Agung,” terang Mahrus Ali.
Menurutnya putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata.
“Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia juga menegaskan hal yang sama. Akademisi yang juga menjabat sebagai Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor dan RUU KUHP Nasional ini, menyatakan ada beberapa hal yang menunjukkan kekeliruan hakim yang mengadili Mardani H Maming.
“Putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata. Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,”katanya.
Apalagi, ada putusan Pengadilan Niaga yang ditempuh dalam mekanisme sidang terbuka. Putusan itu menyatakan tidak terdapat kesepakatan diam-diam, karena itu tidak ada hubungan sebab akibat antara keputusan terdakwa selaku Bupati dengan penerimaan fee atau dividen.
Sementara itu, putusan terhadap Mardani H Maming tidak hanya bergulir di kota besar saja namun juga jadi pembahasan oleh HIPMI di Sumbar.
Dika Sacend, Ketua Dewan Pembina HIPMI Payakumbuh, Sumbar mengatakan, para pengusaha muda menginginkan pemerintahan baru untuk segera menangani kasus-kasus hukum yang masih belum selesai, khususnya kasus Mardani Maming.
“Dalam kasus ini, banyak pengamat hukum yang melihat adanya kesalahan yang mendesak buat ditinjau lagi. Dengan bukti yang nggak mendukung tuduhan tersebut, kami rasa penting bagi pemerintah baru buat membebaskan Mardani Maming,” ungkap Dika.
Langkah ini, lanjut Dika, tidak hanya mengembalikan hak Maming, tapi juga memberi kesempatan buat Maming berkontribusi lagi dalam pembangunan ekonomi dan sosial.
“Di era pemerintahan baru ini, pengusaha muda Indonesia berharap ada komitmen yang nyata terhadap keadilan dan transparansi. Salah satu langkah yang penting adalah menyelesaikan kasus-kasus hukum yang belum selesai, seperti kasus Mardani Maming. Kasus ini banyak dikritik oleh para ahli hukum karena prosedurnya yang salah,” katanya.
Untuk itu, ia mendesak pemerintah untuk membebaskan Mardani Maming karena kurangnya bukti yang jelas.
“Dan biarkan beliau melanjutkan perannya dalam pembangunan nasional. Tindakan ini akan mengirim pesan kuat soal pentingnya keadilan dan kesetaraan di pemerintahan baru ini,” tutupnya.(rls/fj)