KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Sidang Paripurna pada Kamis malam, (31/10/2024), di Gedung Sidang Paripurna. Dari sidang tersebut DPRD Karawang menetapkan ada 4 peraturan baru dan membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Keempat peraturan baru itu diantaranya meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman, serta tiga Raperda terkait Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD.
Dalam sidang ini juga mengesahkan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk Tahun Anggaran 2025.
Selain itu untuk dua Pansus yang dibentuk adalah Pansus Raperda tentang Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Pansus Raperda tentang Perlindungan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan.
Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, mengatakan bahwa Raperda yang telah disetujui akan melalui tahap fasilitasi di Biro Hukum Jawa Barat sebelum resmi diundangkan.
“Peraturan ini akan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, dan pembentukan Pansus ini bertujuan untuk memperkuat sektor pendidikan dan ekonomi lokal,”terangnya.
“Semoga Raperda yang telah dan akan dibentuk dapat memberikan dampak positif. Pembahasan oleh kedua Pansus diharapkan bisa mengedepankan kepentingan masyarakat,” harapnya.
Sidang Paripurna ini ditutup dengan Penyampaian Nota Pengantar APBD Tahun 2025, menegaskan komitmen DPRD untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. (red/fj)