Pemanggilan Pihak Ketiga dalam Rangka Perluasan Serapan Tenaga Kerja Asli Karawang

KARAWANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan memanggil pihak ketiga penempatan tenaga kerja sebagai langkah dalam memperluas capaian serapan tenaga kerja di Karawang.

Adanya pihak ketiga yang sebagai wadah bagi masyarakat dalam memperoleh pekerjaan, maka pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang akan melakukan pemanggilan kepada outsourcing dan LP3S tersebut. Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi mengatakan pemanggilan akan berlangsung pada tanggal 30 Oktober 2024. Ia menginginkan agar lembaga tersebut mengutamakan masyarakat Karawang dalam memperoleh pekerjaan.

“Akhir bulan di tanggal 30 Oktober kami akan mengundang outsourcing dan LP3S dalam perekrutannya agar memperbanyak masyarakat Karawang. Kita meminta memprioritaskan masyarakat Karawang,” ujarnya.

Selain itu untuk mengetahui kekurangan dari pihak dinas. Kemudian agar dapat mempersiapkan kebutuhan yang di inginkan dari masing-masing perusahaan. Ia memberikan contoh sejauh ini untuk penerimaan petugas keamanan masih menggunakan bantuan dari pihak ketiga.

“Jadi dalam perusahaan hubungan kerjanya langsung dengan perusahaan dan ada juga yang tidak langsung dengan perusahaan tetapi melalui perusahaan penempatan tenaga kerja. Kita akan cek dan melihat supaya lebih maksimal dan mengetahui kekurangan yang dibutuhkan seperti security sebagain besar hubungan kerjanya bukan dengan perusahaan tetapi dengan pihak ketiga,” tambahnya.

Sejauh ini data Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang telah masuk dan akan dipanggil sebanyak 17. Sementara itu untuk data outsourcing belum diketahui. Meski begitu pihaknya akan mengebut proses pendataan ke semua perusahaan yang bekerjasama dengan outsourcing.

“Ada 17 Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta tetapi untuk outsourcing belum diketahui karena izin operasionalnya secara nasional. Jadi kita akan cek terlebih dahulu di masing-masing perusahaan. Saya rasa efektif karena saat awal tahun banyak perekrutan tenaga kerja baru,” lanjutnya.

Bagi pihak ketiga yang meminta biaya pungutan saat proses recuitment maka masyarakat Karawang dapat melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Karawang. Sejauh ini telah disediakan pengaduan bagi tenaga kerja yang mengalami pungli.

“Kalau mereka memberikan pelatihan boleh saja meminta biaya tetapi untuk penempatan tidak boleh memungut biaya. Proses seleksi dan medical harus ditanggung oleh perusahan yang akan dilamar. Tadi kami juga mengadakan sosialisasi dengan OTK dan syber pungli. Kewenangan untuk pengawasan dan penindakan tidak ada. Kalau pungli dan praktek percaloan dari pihak Kapolres sudah membuka pengaduan,” tutupnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pemantauan Intensif kepada Balita yang Mengalami Penurunan Berat Badan

KARAWANG – Balita Amanda usia 9 bulan mengalami penurunan berat ...