Karawang – Sebanyak 325 penyandang disabilitas dari berbagai jenis telah terserap di perusahaan yang ada di wilayah Karawang dan Purwakarta. Hal ini di dasari oleh aturan dari Kementrian Tenaga Kerja terkait penempatan tenaga kerja disabilitas di perusahaan swasta, BUMN dan BUMD bahwa setiap perusahaan swasta berkewajiban menempatkan 1 persen dan BUMN serta BUMD wajib menyerap tenaga kerja disabilitas 2 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Rosmalia Dewi mengatakan, hingga Agustus 2024 sebanyak 325 orang penyandang disabilitas telah terserap di beberapa jenis perusahaan.
“Sampai dengan Agustus 2024 data yang masuk ada 325 tenaga kerja disabilitas yang ditempatkan di berbagai perusahaan, ini belum terlalu maksimal dan terus mensosialisasikan,” ujar Rosmalia, pada Selasa, (22/10/2024).
Dari jumlah keseluruhan tersebut, untuk jenis disabilitas fisik jika di persentase ada 90 persen dan untuk disabilitas mental ada 2 orang serta intelektual 28 orang. Meski begitu masih terdapat perusahaan yang belum melaporkan data pekerja disabilitas ke Disnakertrans hingga sekarang.
“Ada juga perusahan yang sudah mempekerjakan disabilitas tetapi belum melaporkan, contohnya tenaga disabilitas berasal dari pekerja perusahaan itu sendiri yang mengalami kecelakaan kerja,” paparnya.
Kendati demikian, Ia menghimbau kepada semua pemilik perusahaan agar tidak malu untuk melaporkan data tersebut. Adapun, Kendala yang dialami oleh pihak Disnakertrans sendiri yaitu, tidak mempunyai wewenang untuk memberikan sanksi kepada pemilik perusahaan yang sudah tidak melaporkan.
“Kami menghimbau dan akan terus mensosialisasikan karena ini bagus untuk meningkatkan kepercayaan kepada perusahaan. Jadi tidak perlu ragu untuk melaporkan karyawan disabilitas, karena ada juga perusahaan yang sudah melaporkan. Dengan begitu kendali kami adalah Kita tidak bisa memberikan sanksi, karena Disnaker Kabupaten Kota tidak punya kewenangan pengawasan,” pungkasnya.(aip/fj)