GP Ansor Kecewa pada Penegak Hukum

KARAWANG – Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Banser Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi serta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi menyayangkan penanganan kasus penganiayaan kiai NU dan Banser di Rengasdengklok awal Agustus 2024 lalu berlarut-larut.

Akibatnya, para tersangka yang sudah ditangkap dilepaskan pihak kepolisian karena habis masa penahanannya.

Sekretaris PCNU Kabupaten Bekasi Syarif Bunarif mengatakan, sejak awal penganiayaan kiai NU dan anggota Banser di Rengasdengklok terjadi, pihaknya bisa bersabar dan menahan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan kriminal baru anggota Banser yang marah terhadap pelaku. Tapi kenyataannya, saat ini kasus ini semakin tidak jelas ujungnya. Apalagi, per tanggal 13 Oktober 2024, pelaku dilepas pihak kepolisian karena habis masa penahanannya.

“Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian berkas sudah dilimpahkan pada pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum P21. Atas nama warga Nahdliyin kami merasa kecewa dan dipermainkan, khususnya kejaksaan negeri karawang, sekali kami menolak pelepasan penahanan tersangka. Kami meminta aparat hukum tidak main-main kasus ini,” tegasnya, saat audiensi dengan Kejari Karawang, Senin (14/10/204).

Hal yang lebih menyakitkan, lanjutnya, saat pihaknya mengetahui bahwa para tersangka kini sudah dilepaskan pihak kepolisian.

“Pelepasan tahanan sangat menyakitkan dan menginjak-injak rasa keadilan, apakah kami harus tidak mempercayai lagi proses hukum atau kami melakukan cara sendiri untuk mendapatkan keadilan.

“Kami menunggu aksi nyata dari aparat penegak hukum,” tegasnya.

Hal senada juga dikatakan Ketua GP Ansor Kabupaten Karawang Ahmad Syahid. Ia mengaku kecewa pada aparat penegak hukum dalam penegakan kasus ini. “Ada kesan, kami ini diping-pong, karena berkasnya tidak tuntas-tuntas. Lamanya proses ini, membuat tahanan dilepas pihak kepolisian. Kalau sudah lepas begini, siapa yang menjamin para tersangka tidak melarikan diri?” tanyanya.

Dalam audiensi bersama Kejari, lanjutnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum menyebutkan bahwa ada beberapa detail setelah rekontruksi yang mesti dilakukan peninjauan kembali oleh penyidik, sehingga penetapan P21 kasus ini belum bisa dilakukan. Pada Jumat (11/10) lalu, berkas sudah dikembalikan lagi kepada Kejari untuk dilakukan penilitian. “Kejari memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap, apakah P21 atau tidak. Yang pasti, kami mendesak kasus ini dituntaskan,” tegas Syahid.

Di tempat yang sama, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Karawang Darus Hayina menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Aparat penegak hukum harus menjaga marwah lembaga dan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.

“Harusnya masa penahanan bisa ditambah dan itu sudah diatur dalam undang-undang. Kami sangat menyayangkan para tersangka ini dilepas,” pungkasnya.(rls/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pemantauan Intensif kepada Balita yang Mengalami Penurunan Berat Badan

KARAWANG – Balita Amanda usia 9 bulan mengalami penurunan berat ...