Faktajabar.co.id – Perkara pidana antara Stephanie dan ibunya, Kusumayati, dengan nomor perkara 143/Pid.B/2024/PN Kwg, kini memasuki babak baru. Sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya dijadwalkan hari ini, harus mundur dan akan dilaksanakan pada Rabu, (9/10/2024) mendatang.
Kasus ini melibatkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kusumayati dalam surat keterangan waris, yang menyebabkan kerugian bagi Stephanie. Stephanie melaporkan tindakan ibunya berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat, Sukanda, SH, MH, dalam keterangannya menjelaskan bahwa proses mediasi yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa tidak berhasil.
“Kami telah mengupayakan mediasi, namun syarat-syarat yang diajukan pelapor tidak dapat dipenuhi oleh pihak terdakwa. Oleh karena itu, sidang ini harus dilanjutkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” ungkap Sukanda.
Sukanda juga menekankan pentingnya memastikan bahwa masyarakat memahami duduk perkara ini secara jelas, agar tidak terjadi spekulasi yang salah terkait hubungan antara ibu dan anak dalam kasus ini.
“Jangan sampai ada kesalahpahaman di masyarakat yang memandang ini sebagai konflik keluarga semata. Ini adalah perkara pidana pemalsuan surat, bukan sekadar persoalan antara ibu dan anak,” tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum lainnya, Rika Fitrianirmala, SH, menambahkan bahwa kasus ini tidak hanya soal hubungan sosiologis ibu dan anak, tetapi lebih kepada fakta hukum yang telah terbukti dalam persidangan.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa tuntutan ini didasarkan pada bukti-bukti di persidangan. Jangan sampai ketika kami membacakan tuntutan nanti, ada pihak yang berasumsi tanpa memahami fakta sebenarnya,” ujar Rika.
Sidang tuntutan terhadap Kusumayati dipastikan akan berlangsung pekan depan, dan JPU optimis bahwa proses ini tidak akan ditunda lagi.(rls/fj)