KARAWANG – Sebanyak 338.700 rokok ilegal berhasil diamankan oleh Satpol PP Karawang selama 6 kali razia.
Sepanjang tahun 2024 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang telah melakukan razia rokok ilegal sebanyak 6 kali. Adi Firmansyah, Pelaksana Tugas Kepala Bidang PPUD Satpol PP mengatakan razia masih akan tetap dilakukan. Tim akan menyisir ke semua warung, distributor dan jasa pengiriman logistik.
“Masih ada 9 kali lagi ke warung-warung, distributor dan termasuk jasa pengiriman logistik,” ujarnya Senin (30/9).
Ia menerangkan ketika razia terakhir di sita sebanyak 136.700 batang rokok ilegal. Jenis rokok yang tersita berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagi merk. Meski begitu ia tidak menyebutkan jumlah untuk masing-masing jenis.
“Rokok yang disita operasi bersama pada hari Rabu, 25 September 2024 sebanyak 136.700 batang rokok ilegal. Jenis rokoknya SKM ( sigaret Kretek Mesin) berbagai merk,” jelasnya.
Razia telah dilakukan di Kecamatan Klari, Lemahabang, Cilamaya wetan, Rengasdengklok, Purwasari, Kutawaluya. Kemudian untuk seluruh rokok hasil sitaan saat ini telah diamankan oleh kantor Bea Cukai Purwakarta. Rokok ilegal yang berhasil di sita selama masa razia sebanyak 338.700. Selama masa razia untuk Kecamatan Klari dan Lemahabang menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak.
“Total keseluruhan 338.700 batang rokok ilegal. Di Klari 300 ribuan, lemah Abang 13.000,” pungkasnya.(red/fj)