Karawang – Karawang – Relawan Kopi Hitam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait penggunaan fasilitas negara oleh pasangan calon petahana nomor urut 2 H. Aep Syaepulloh dan H. Maslani. Padahal incumben tersebut sudah cuti dan digantikan oleh PJS yang dilantik di Jawa Barat tapi masih banyak APK incumben yang masih terpangpang di kantor pemerintahan sehingga relawan kopi hitam menduga hal ini adanya pelanggaran.
“Kedatangan kita ke kantor Bawaslu Karawang untuk mengadukan dan melaporkan dugaan pelanggaran pilkada dengan terlapor H. Aep Syaepulloh sebagai pasangan calon Bupati No urut 2, terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara. Hal ini terkait masih banyak APK dan baliho bergambar calon Bupati petahana yang masih terpangpang di kantor-kantor pemerintahan padahal yang bersangkutan sudah cuti dan digantikan oleh Pjs yang baru saja dilantik di Jawa Barat,” ungkap Ketua Relawan Kopi Hitam, Ahmad Saepudin Jarkasih saat diwawancarai, pada Jumat, (27/9/2024) di Kantor Bawaslu Karawang.
Lebih lanjut ia menegaskan, dengan adanya hal hal ini pihaknya meminta Bawaslu Karawang agar secepatnya melakukan tindakan yang konkrit karena jika hal tersebut terus di biarkan dan waktu terus berjalan sehingga APK ini dijadikan bahan kampanye di lingkungan sarana pemerintah yang berpotensi menggunakan kewenangan fasilitas negara dan itu harus segera di tertibkan.
“Kami meminta kepada Bawaslu Karawang harus segera melakukan tindakan yang konkrit jangan sampai hal ini terus di biarkan dan waktu terus berjalan sehingga APK yang terpampang di desa dan kelurahan bahkan sampai kantor pemerintahan lainnya dijadikan sebagai bahan kampanye yang menggunakan fasilitas negara,” tegas Saepudin.
Sementara itu, Ketua Hukum Pasangan Acep – Gina, Romadhoni mengatakan, bahwa mulai dari rt rw, kelurahan/desa, kantor kecamatan sampai kantor dinas-dinas masih ada spanduk dari salah satu paslon petahana yaitu H. Aep Syaepulloh, padahal sudah jelas regulasinya bahwa ini menggunakan fasilitas negara yang seharusnya tahapan pencopotan billboard atas nama petahana ini yang kembali menyalonkan bupati, seharusnya sudah disiapkan dari sejak sebelum penetapan.
“Kan sudah jelas regulasinya seharusnya pencopotan bilboard dan spanduk petahana itu sudah disiapkan tapi ini sudah beberapa hari dari penetapan terus mendapatkan nomor urut sehingga sampai ke masa kampanye saat ini belum juga ada pencopotan, ini kan sangat merugikan dan sangat disayangkan. Lalu peran Bawaslu di mana ketika posisi saat ini masih terpampang foto petahana,” tandasnya.
Kendati demikian ia menegaskan, jika bawaslu, penyelenggara dan OPD yang berwenang tidak bisa menurunkan spanduk dan bilboard petahana yang terpampang maka pihak dari tim Acep – Gina siap menurunkan.
“Saya mohon pihak-pihak pengawas pihak penyelenggara ataupun opd untuk menurunkan spanduk atau bilboard petahana selama masa kampanye ini karena sekarang kita punya Pjs Bupati terlepas dari setelah cuti mau kembali dipasangkan itu lain soal tapi ini sedang di masa kampanye,” tegas Romadhoni.
Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, kepada awak media, menyebutkan bila ditilik dari regulasi PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota maka baliho tersebut bukan termasuk alat peraga kampanye (APK) ataupun bahan kampanye (BK).
“Meski demikian kita akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kepolisian, Kejaksaan terkait apakah baliho (sarana publikasi) bagian dari fasilitas jabatan atau bukan. Jadi kita harus clear dulu, apakah sarana publikasi itu adalah bagian dari fasilitas jabatan atau bukan,” tandasnya.(aip/fj)