Karawang – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karawang, Drs. Teppy Wawan Dharmawan SH MKM di hari pertama kerjanya melaksanakan rapat bersama Sekda Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, beserta Asisten Daerah, Kepala OPD, Camat dan Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, Rabu 25 September 2024 sore di Ruang Rapat Lt.3 Gedung Singaperbangsa Karawang.
Dalam rapat tersebut, Pjs Bupati memberikan pesan agar ASN untuk melaksanakan kerja seperti biasanya dan meneruskan program yang telah ditargetkan. Pjs Bupati optimis jika ASN Pemkab Karawang mampu menciptakan dan menjalankan program bermanfaat dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Pjs Bupati memastikan, meski hanya dua bulan menjabat, namun ia yakin pelaksanaan kinerja dan pelayanan tetap berjalan baik. Ia pun meminta agar kerja yang baik dengan ASN untuk kepentingan Kabupaten Karawang.
Pada kesempatan itu juga, Sekda Karawang memperkenalkan sejumlah pejabat di Pemkab Karawang. Dari mulai asisten daerah, kepala dinas, camat dan juga kepala bagian.
Sebelum ditunjuk sebagai Pjs Bupati, Drs. Teppy Wawan Dharmawan adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat. Pengukuhan Pjs Bupati Karawang dilangsungkan di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, pada Selasa, 24 September 2024 pukul 11.30 WIB.
Penunjukan Pjs tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70. Petahana yang mencalonkan kembali di Pilkada wajib cuti selama masa kampanye, yaitu mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Untuk mengisi kekosongan jabatan bupati, Mendagri melalui Gubernur menunjuk Pjs Bupati. Ketentuan ini juga diatur dalam Surat Edaran Mendagri terkait cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah dan pengusulan Pjs Bupati serta Wali Kota.(rls/red)