Haji Aep Cuti Jadi Bupati Karawang, Ini Sosok Penggantinya

Kantor Pemkab Karawang

Faktajabar.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, ditunjuk sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karawang oleh Mendagri. Pengukuhan Pjs Bupati Karawang dilangsungkan di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, pada Selasa, 24 September 2024 pukul 11.30 WIB.

Selain Pjs Bupati Karawang, turut dikukuhkan pula Pjs Bupati Bandung, Tasikmalaya, Pangandaran, dan Indramayu oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Sekda Pangandaran Kusdiana bersama Pjs Bupati Benny Bachtiar dan istri serta staf Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat usai dikukuhkan di Bandung, Selasa 24 September 2024.

Kemendagri jelaskan makna izin mendagri kepada Pj, Plt, dan Pjs Kepala Daerah terkait PNS Penunjukan Pjs tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70. Petahana yang mencalonkan kembali di Pilkada wajib cuti selama masa kampanye, yaitu mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Untuk mengisi kekosongan jabatan bupati, Mendagri melalui Gubernur menunjuk Pjs Bupati. Ketentuan ini juga diatur dalam Surat Edaran Mendagri terkait cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah dan pengusulan Pjs Bupati serta Wali Kota.

Komisioner Kepala Divisi Teknis KPU Karawang, Putra Wifdi Kamal, menyatakan setelah Mendagri menunjuk Pjs Bupati Karawang, Petahana Aep Syaepuloh langsung memasuki masa cuti untuk melakukan kampanye.

“Surat permohonan cuti Pak H. Aep sudah disetujui Mendagri. Dan tembusannya telah kami terima,” ujar Putra, Selasa, 24 September 2024.  Dikutif di website pikiran rakyat.

Tugas-tugas Pjs Bupati Memimpin pelaksanaan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan dan kebijakan bersama DPRD. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Memfasilitasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta menjaga netralitas ASN. Membahas Rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Melakukan pengisian pejabat berdasarkan peraturan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Pjs Bupati juga harus menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Menteri Dalam Negeri, mencakup: Kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat selama kampanye pilkada. Gambaran netralitas ASN selama pelaksanaan kampanye pilkada.

Langkah-langkah kebijakan strategis yang dilakukan Pjs Bupati pada Provinsi Jawa Barat. Kondisi pelaksanaan pemerintahan daerah saat petahana menjalani cuti di luar tanggungan negara. Demikian tugas dan wewenang Pjs Bupati berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.(rls/fj/pr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Upaya Dinas Kesehatan Menurunkan Angka Kebutaan Akibat Katarak

KARAWANG- Dinas Kesehatan memiliki target 400 mata dapat di operasi ...