KPU Batasi Rombongan Pengantar Paslon Hanya 112 Orang

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana

Karawang – KPU Karawang hanya akan memfasilitasi rombongan pengantar pendaftar pasangan bakal calon 112 orang.

Jumlah ini pun, kata Ketua KPU Karawang Mari Fitriana, yang bisa masuk ke aula ruang pendaftaran maksimal 12 orang. Sedangkan yang 100 orang lainnya di area parkir halaman depan gedung KPU yang telah disiapkan tenda.

“Jika massa pendukung paslon yang mengiringinya lebih dari itu, itu hak mereka. Kami tidak bisa membatasi. Hanya saja, ya itu tadi, kami hanya memfasilitasi mereka tidak lebih dari 112 orang untuk masuk ke area KPU,” jelas Mari kepada TAKtik, Senin sore (26/8/2024).

Termasuk untuk awak media yang meliput proses penerimaan pendaftaran bakal paslon, kata komisioner KPU Karawang Ikmal Maulana, hanya diperkenankan cukup sampai di tenda halaman depan kantornya. Terkecuali dari awak media televisi nasional yang diijinkan masuk ke aula pendaftaran.

Itu pun semua awak media yang meliput diberikan ID Card khusus yang dikeluarkan KPU melalui organisasi profesi wartawan yang ada. Jumlahnya juga dibatasi setiap organisasinya.

“Buat kebutuhan foto selama prosesi pendaftaran di aula akan kami siapkan buat teman-teman media cetak maupun online dari fotografer kami. Sedangkan sesi wawancara dengan paslon atau parpol pengusungnya, itu kami siapkan di area tenda halaman depan KPU,” ujar Ikmal.

Kesiapan lainnya, terutama pengamanan selama masa pendaftaran paslon, kembali dikemukakan Mari, hasil rapat koordinasi sudah terkondisikan, baik dari pihak Kepolisian, Satpol PP, Dishub, hingga TNI AD. Termasuk dari BPBD dan Dinkes.

Untuk tes kesehatan atau general check up paslon, Mari menyebut, petunjuk dari Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 mengharuskan pihaknya berkoordinasi dengan Dinkes setempat.

“Dari 3 rumah sakit yang direkomendasikan Dinkes Karawang, yaitu RSPAD Gatot Subroto, RS Polri Kramat Jati, dan RS Hasan Sadikin Bandung, kemudian kami melakukan survey di 3 rumah sakit itu. Hasilnya, kami menetapkan memilih RSPAD Gatot Subroto tempat pemeriksaan kesehatan paslon,” urai Mari.

Berdasar tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 secara serentak se-Indonesia yang ditetapkan KPU RI, selama 3 hari berturut-turut sejak tanggal 27 Agustus 2024 hingga tanggal 29 Agustus 2024, KPU di setiap daerah membuka pendaftaran paslon yang diusung parpol atau gabungan parpol.(sumber :taktik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Daftar PTPS? Ini Jadwal Pengumuman Lulus Berkas Adminisrasi

Karawang – Panwascam Karawang Barat telah membuka pendaftaran calon pengawas ...