Bawaslu : Sanksi Bagi Pelanggar Netralitas ASN dan PPPK

Karawang – Pemberian sanksi tegas untuk ASN dan PPPK yang melakukan pelanggaran netralitas.

Pengawas Kecamatan Karawang Timur mengadakan kegiatan sosialisasi terkait netralitas bagi aparatur desa hingga Bhabinkamtibmas tingkat desa.

Ketua Panwascam Karawang Timur, Gina Fitriana mengatakan sosialisasi tersebut sebagai salah satu langkah untuk melakukan pencegahan.

Ia menambahkan ketika ditemukan pelanggaran tentang netralitas, maka panwascam akan langsung memberikan surat laporan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk dilakukan tindak lanjut.

“Kami mengingatkan kepada semua ASN dan PPPK tentang pentingnya netralitas pilkada, melihat dari acuan Surat Keputusan Bersama. Panwascam akan memberikan surat laporan kepada Bawaslu kabupaten,” ujarnya Jumat (23/8/2024).

Ahmad Safei, Kooordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karawang mengungkapkan sanksi untuk pelanggaran netralitas berupa adanya pemotongan Tukin sebesar 25 persen selama 6 sampai 12 bulan, penurunan jabatan lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS sampai dengan pemberhentian tidak hormat. Sanksi tersebut diberikan berdasarkan dengan Peraturan Presiden Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

“Sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin, hukuman disiplin sedang berupa pemotongan Tukin 25% selama 6/9/12 bulan, hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS sampai pemberhentian dengan tidak hormat sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Untuk sanksi netralitas pelanggaran kode etik berupa sanksi moral pernyataan terbuka dan pernyataan secara tertutup sesuai PP 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korupsi dan kode etik pns. Ada juga dalam UU 10 tahun 2016 di Pasal 188 dengan ancaman kurungan paling rendah 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak 6 juta bila melanggar pasal 71 yang berbunyi pejabat negara pejabat aparatur sipil negara kepala desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye,” ungkapnya.

Selanjutnya untuk kode etik dan disiplin, Bawaslu akan melakukan kajian hukum sesuai dengan pasal yang dilanggar dalam Undang-Undang ata peraturan lainnya. Setelah itu akan mengirimkan kepada KASN.

Ia menerangkan untuk dugaan pelanggaran Undang-Undang 10 tahun 2016 atau pidana pemilu maka akan diproses di Sentra Gakumdu.

“Kalau terkait kode etik dan disiplin, kami akan memproses kajian hukum sesuai dengan pasal yang dilanggar di dalam UU ataupun peraturan lainnya lalu meneruskan kepada KASN. Kalau terkait diduga melanggar UU 10 tahun 2016 atau pidana pemilu akan diproses di Sentra Gakumdu,” jelasnya.

Ia melanjutkan bentuk pelanggaran netralitas berupa memasang baliho, spanduk, dan alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta, ke dua sosialisasi di media sosial ataupun online tentang bakal calon peserta, ketiga menghadiri deklarasi pasangan bakal calon dan memberikan dukungan secara aktif. Selanjutnya membuat postingan, share, like, bergabung dalam group pemenangan bakal calon dan memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol. Kemudian adapula pelanggaran berupa mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon, Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon.

Ia menegaskan adanya pemberian kata lanjutkan pun masuk ke dalam pelanggaran unsur kode etik. Semua bentuk pelanggaran tersebut dapat diberikan sanksi setelah adanya penetapan nama calon.

“Ya bisa masuk unsur kode etik. Secara tegas melarang PNS mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah berarti saat sudah ditetapkan sebagai calon,”pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Tim Pengabdian Masyarakat Unsika Selenggarakan Pelatihan UMKM Ramah Lingkungan

KARAWANG – Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Universitas Singaperbangsa Karawang ...