Lantik Tiga Pejabat Hasil Manajeman Talenta, Bupati Karawang Ingatkan ASN Wajib Netral

Lantik Tiga Pejabat Hasil Manajeman Talenta, Bupati Karawang Ingatkan ASN Wajib Netral

Karawang – Bupati Karawamg resmi melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan tiga kepala dinas baru, satu pejabat administrator dan satu pejabat pengawas pada Senin, (19/8/2024) di Aula Husni Hamid. Pelantikan ini merupakan kali kedua Pemkab Karawang melaksanakan pelantikan pengisian jabatan tinggi pratama (JPT) melalui sistem manajamen talenta (talent pool).

Adapun tiga orang nama yang dilantik menjadi JPT yakni Rusman Kusnadi menjadi Kepala DPUPR Karawang, Muhamad Saefullah menjadi kepala DPMD Karawang, dan dr Andri Saripul Alam menjadi Dirut RSUD Karawang.

Sekadar informasi, Kabupaten Karawang untuk saat ini, menjadi satu dari 8 kabupaten/kota se-Indonesia yang terpilih mendapatkan persetujun oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KAS ) dalam pengisian JPT tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka, melainkan melalui sistem manajeman talenta atau talent pool.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh dalam sambutannya menuturkan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dilakukan usai Pemkab Karawang menempuh sejumlah proses sehingga dipercaya mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pengisian atau penggantian pejabat di masa tahapan pemilihan kepala daerah.

“Kami telah melakukan konsultasi baik ke KASN, juga Kemendagri melalui Pemdaprov Jawa Barat sehingga berhasil mendapat izin tertulis dari Pak Mendagri serta Dirjen Otda Ksmendagri,” kata Aep, pada Senin, (19/8/2024).

Usai melantik, Aep berpesan kepada pejabat yang baru dilantik khususnya kepada tiga JPT. Kepala Kepala DPMD Karawang, Aep meminta agar fokus terhadap pemberdayaan masyarakat serta pembangunan desa yang berkelanjutan, penguatan kolaborasi pembangunan anatara pemerintahan desa dan masyarakat serta melakukan pengembangan program inovatif yang sesuai dengan kebutuhan lokal.

Lalu kepada Kepala DPUPR, Aep mewanti-wanti pentingnya perencanaan yang matang dan eksekusi pengerjaan pembangunan yang telat waktu, serta menjaga kualiatas pembangunan dengan tanpa abai mengedepankan prinsip efesiensi anggaran, serta perlunya pemeliharaan ruang terbuka hijau dan pengelolaan tata ruang yang baik di Karawang.

Sedangkan kepada Direktur RSUD, Aep meminta agar rumah sakit plat merah tersebut harus ada peningkatan dan penguatan kualitas dan fasilitas layanan kesehatan yang profesional serta berorientasi kepada kebutuhan masyarakat

“Kepada pejabat yang baru dilantik, ini adalah perjalanan baru Anda. Saya yakin, Anda sekalian telah dipersiapkan dengan baik untuk mengemban tugas ini. Mari kita bersama-sama, bahu-membahu membangun Karawang menuju kemajuan dan kesejahteraan,” pesan Aep.

“Karena saudara adalah orang-orang terpilih. Tunjukkan pula dedikasi dan loyalitas dalam bekerja untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Teruslah belajar memperbaiki diri, mengembangkan potensi, patuhi peraturan dan regulasi yang ada, tumbuhkan kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi sehingga kehadiran saudara akan semakin memberi warna yang positif di instansi tempat anda bertugas. Harus mampu membantu bupati dalam merealisasikan target kinerja, baik target yang tertuang di dalam renstra atau RPJMD maupun target-target yang menjadi indikator keberhasilan pemerintah daerah,” bebernya.

Selain itu, Aep juga berpesan kepada pejabat yang baru dilantik dan seluruh ASN di Karawang agar tetap menjaga prinsip netralitas dan independensi ASN memasuki tahapan pemilihan kepala daerah serta ikut mendukung terciptanya pilkada yang damai, bersih dan berkualitas.

“Terkait prinsip netralitas dan independensi ASN, saya juga menyampaikan pesan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Bapak Muhammad Tito Karnavian, yang
menjelaskan bahwa ASN berbeda dengan TNI Polri. kalau TNI Polri tidak memiliki hak
pilih, kalau ASN memiliki hak pilih. Sehingga dalam aturan Undang-Undang Pilkada
maupun Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017, rekan-rekan ASN diperbolehkan
hadir saat kampanye karena mempunyai hak pilih. ASN diperbolehkan mendengarkan visi misi calon pemimpin untuk preferensi bahan dalam memutuskan pilihan. Yang tidak boleh adalah ASN melakukan kampanye aktif, yang boleh hadir pasif mendegarkan visi misi pemimpin yang akan dipilih,” kata dia.

Bupati juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan mewujudkan Pilkada yang damai dan berkualitas serta mengingatkan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat untuk mengawal proses demokrasi agar lebih berkualitas.

Di tempat yang sama, Plt Kepala BKPSDM Karawang, Asep Aang Rahmatullah menjelaskan semua tahapan yang telah ditempuh termasuk menempuh syarat dan landasan hukumnya sebelum bupati melantik dan mengambil sumpah jabatan baik kepada JPT, pejabat administrator maupun pejabat pengawas.

Saat ditanya mengenai aturan kepala daerah yang tidak diperkenan melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah, Aang menuturkan Pasal 71 ayat 2 dalam UU No 10 Tahun 2016 memberi penegasan jika kepala daerah boleh melakuka pemggantian jika mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Aturan ini juga ditegaskan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan kepala daerah yang menyebut bupati wajib menadapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Pelaksanaan pelantikan hari ini sudah mendapat persetujuan tertulis dari Pak Mendagri,” kata Aang.

Pada saat pengisian JPT , Pemkab Karawang kata Aang, berdasar pada surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2402/JP.00.00/07/2024 tanggal 29 Juli
2024 Hal Rekomendasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Dengan
Manajemen Talenta Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Lalu surat Pj. Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 7437/KPG.07/BKD tanggal 31 Juli 2024 Hal Permohonan Persetujuan Rencana Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Termasuk surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/3862/SJ tanggal 14 Agustus 2024 Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.

“Selanjutnya pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dimaksud telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Karawang Nomor 800.1.3.3/Kep. 3702/BKPSDM tanggal 16
Agustus 2024,” kata Aang.

Sdangkan untuk pengisian pejabat administrator dan pengawas yang menangani urusan kependudukan
dan pencatatan sipil kata Aang, yakni surat Pj. Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 7185/KPG.07/BKD tanggal 29 Juli 2024 Hal Permohonan Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang.
.
Lalu surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/6111/OTDA tanggal 12 Agustus 2024 Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.

“Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dimaksud telah
ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipiil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.3.3-2318 D,” pungkasnya.(aip/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Pastikan Keamanan TPS  Hingga Proses Distribusi Logistik

Karawang – Pemerintah Daerah Karawang mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada ...