939 Napi Lapas Karawang Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

939 Napi Lapas Karawang Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

Karawang – Sebanyak 939 warga binaan di Lapas Kelas IIA Karawang mendapatkan remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 79.

Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Toar menyebutkan, 939 warga binaan tersebut ada yang mendapatkan besaran remisi 1 bulan, 2, bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan dan 6 bulan.

Dijelaskan Kalapas, kategori warga binaan yang mendapatkan remisi antara lain; Remisi Umum I (RU-I) pengurangan masa pidana sebanyak 920 orang, Remisi Umum II (RU-II) langsung bebas sebanyak 11 orang, dan Remisi Umum II (RU-II) + Subs langsung bebas dengan syarat menjalankan subsider terlebih dahulu sebanyak 8 orang.

“Jadi pidana itu ada pidana umum dan khusus. Pidana umum itu yang kejahatan-kejahatan umum, kalau pidana khusus seperti narkoba dan tipidkor. Paling banyak dapet remisi itu dari narkotika,” jelasnya saat diwawancarai pada Sabtu, (17/8/2024).

Secara umum ia memaparkan, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Karawang pertanggal (17/8) adalah 1163 orang, dan dari jumlah total tersebut 57 persen adalah kasus narkoba. Oleh karenanya, warga binaan yang paling banyak mendapatkan remisi pun napi kategori narkotika.

Di samping itu, ada juga warga binaan yang gagal pembebasan di tahun 2024. Jumlahnya sebanyak 15 orang.

“Narapidana yang tidak bisa diusulkan remisi umum tahun 2024 ada sebanyak 83 orang,” paparnya.

Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh berharap, seluruh warga binaan di Lapas Kelas IIA Karawang bisa terus meningkatkan kualitas kehidupan dengan mengikuti pembinaan dan pemberdayaan yang ada.

“Alhamdulillahhh selama ini binaan ini betul-betul diberikan pemberdayaan yang baik, tadi saya disambut oleh penari (napi) lalu ada produk-produk hasil kreativitas mereka juga. Kami sangat mengapresiasi,” katanya.

Aep berpesan kepada seluruh masyarakat Karawang untuk tidak sesekali mengkerdilkan para tahanan atau narapidana. Bagaimanapun, Aep meyakini, semua orang bisa dan berhak mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

“Tidak boleh mengucilkan mereka, mudah-mudahan kita doakan mereka nantinya bisa diterima oleh masyarakat. Karena mereka telah dibina, jadi punya nilai dan bekal positif setelah keluar,” pungkasnya.(aip/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bantuan Alat Bagi Wirausaha Lanjutan Disalurkan

KARAWANG – Pemberian bantuan alat kepada 540 pelaku UMKM lanjutan ...