KARAWANG – Penyaluran bantuan sosial sembako untuk Periode Bulan Agustus belum dilakukan. Hingga saat ini pihak Dinas Sosial Karawang masih menunggu aturan terkait tata cara penyaluran bantuan tersebut
Penyaluran bantuan sosial sembako untuk Periode Bulan Agustus belum dilakukan. Hingga saat ini pihak Dinas Sosial Karawang masih menunggu aturan terkait tata cara penyaluran bantuan tersebut. Asep Ahmad Saepuloh, Kepala bidang perlindungan dan jaminan sosial Dinas Sosial jumlah penerima bantuan ini ada sebanyak 175.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Ia melanjutkan, jika memang terdapat tata penyaluran maka penyaluran akan berlangsung pada September 2024.
“Penerima bantuan sosial sembako sampai dengan Juli angkanya sekitar 175.000, untuk sembako kita juga belum menerima informasi penyalurannya di Bulan Agustus. Kalau memang penyalurannya melui bank maka akan disalurkan di Bulan September karena ada tahapan lagi dan ada petunjuk teknis lainnya. Ada yang sama irisannya dengan penerima PKH. Jadi irisan itu combo tapi ada juga yang murni hanya mendapatkan bansos sembako,” ujarnya Jumat (9/8).
Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) tingkat Kabupaten Karawang, Leo mengungkapkan ada beberapa segmentasi masyarakat yang berhak memperoleh bansos sembako. Kriteria tersebut mulai dari penyandang disabilitas tunggal hingga KPM tanpa lanjut usia dan atau penyandang disabilitas dengan kepala keluarga di bawah usia 40 tahun.
“Untuk bantuan sosial sembako hanya bisa diberikan kepada penyandang disabilitas tunggal, lanjut usia tunggal. Lalu untuk KPM yang memiliki anggota keluarga lanjut usia dan atau penyandang disabilitas, KPM tanpa lanjut usia dan atau penyandang disabilitas yang kepala keluarga yang sudah berusia 40 tahun ke atas sampai 60 tahun ke bawah, KPM tanpa lanjut usia dan atau penyandang disabilitas dengan kepala keluarga di bawah usia 40 tahun,” jelasnya.
Ia melanjutkan untuk nama penerima bantuan ini telah sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Setelah sesuai maka tim TKSK akan menyesuaikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KPM dengan data yang terdapat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri. Hal tersebut bertujuan agar menghindari adanya penyaluran yang tidak merata.
“Data penerima bansos kami ambil dari data yang sudah ada di DTKS. Sebelum kami melakukan penyaluran, tim akan memeriksa ulang untuk NIK penerima,” tutupnya.(red/fj)