KARAWANG – Rumah sakit yang menjadi tempat untuk pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang tahun 2024 ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang.
Rumah sakit yang menjadi tempat untuk pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang tahun 2024 ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang. Ketua KPUD Karawang, Mari Fitriana menyatakan untuk tahapan menjelang proses pendaftaran pasangan calon telah dimulai sejak saat ini. Pihak KPUD Karawang pun akan mengikuti bimbingan teknis di Jakarta terkait pendaftaran calon.
“Kami sudah menyiapkan untuk ruangan, juga akan melakukan koordinasi dengan pihak yang lain. Pada hari ini kita ke Jakarta untuk mengikuti bintek tentang pencalonan terlebih dahulu. Kami juga akan mengundang partai politik untuk mempersiapkan dokumen baik untuk pasangan calon dan juga mengkomunikasikan admin Sistem Aplikasi Pencalonan yang akan digunakan oleh gabungan partai politik untuk mendaftarkan pasangan calonnya,” ujarnya Senin (12/8/2024).
Ia mengaku hingga saat ini belum terdapat partai politik yang mendatangi kantor KPUD untuk melakukan konsultasi terkait pendaftaran. Syarat yang wajib dikumpulkan oleh pasangan calon mulai dari daftar riwayat hidup hingga dokumen visi misi dan program yang sesuai dengan RPJPD Karawang. Ia menambahkan selain menyerahkan dokumen secara fisik, dokumen tersebut pun wajib di upload ke dalam SILON.
“Kalau untuk partai politik sampai hari ini belum ada yang datang untuk melakukan konsultasi ke kami. Partai politik nantinya harus menyampaikan surat keputusan dari DPP kaitan dengan pasangan calon yang akan di daftarkan. Kalau untuk dokumen pertama dokumen pernyataan yang harus di lengkapi di SILON lalu diserahkan fisiknya ke KPU, daftar riwayat hidup, fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir, surat tidak pernah terpidana selama 5 tahun, surat keterangan sehat dari pasangan calon, dokumen visi misi dan program yang disampaikan sesuai dengan RPJPD Karawang,” jelasnya.
Kemudian untuk tempat pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon, KPUD Karawang telah meminta rekomendasi kepada dinas kesehatan. Saat ini telah ada 3 tempat yang diberikan, namun KPUD masih melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit bersangkutan untuk memastikan. Ia menegaskan ketika proses pemeriksaan kesehatan akan diberikan pengawasan langsung dari KPUD.
“Persiapan administrasi sudah bisa dilakukan pada tanggal 24 Agustus. Kami juga akan membentuk Pokja kaitan dengan pencalonan ini. Untuk cek kesehatan, kita sudah meminta rekomendasi dari dinas kesehatan kaitan rumah sakit yang menjadi tempat untuk KPU melakukan pemeriksaan kesehatan. Ada 3 rekomendasi rumah sakit dan sedang kami lakukan penjajakan ke rumah sakitnya, karena kami juga harus memeriksa fasilitas, ketersediaan tim medis dan juga dari segi pembiayaan. Semua rumah sakit yang di rekomendasikan di luar Karawang semua. Tempat kesehatan kami yang tentukan dan pasti akan kami kawal. Kalau untuk tahap konsultasi masih kami terima sampai hari terakhir penerimaan,” pungkasnya.(red/fj)