Karawang – Kementerian Agama Kabupaten Karawang sedang menyelidiki pondok pesantren yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual. Seperti yang terjadi di pondok pesantren yang berada di Kecamatan Majalaya, Karawang. Pimpinan pesantrennya, Inisial K diduga berbuat cabul terhadap 20 santriwatinya selama beberapa bulan.
“Kalo itu bener, ya proses hukum saja. Kami pun sudah menurunkan penyuluh dan kepala seksi ke pondok pesantren tersebut untuk menyelidiki,” ujar Kepala Kemenag Kabupaten Karawang, H. Sopian saat di wawancara pada Kamis, (8/8/2024).
Lebih lanjut, ia menerangkan, pondok pesantren tersebut tidak aktif secara administrasi di Kementerian Agama Kabupaten Karawang dan tidak mengisi EMIS selama bertahun-tahun lamanya.
“Jadi memang pondok pesantren tersebut terdaftar pada tahun 2018, tapi secara administrasi pondok pesantren tersebut tidak terdaftar secara administrasi di Kementerian Agama Karawang, boro boro administrasi ngisi emisi pun tidak,” pungkasnya.(aip/fj)