KARAWANG – Jaminan kesehatan bagi masyarakat Karawang terbagi berdasarkan jenis pekerjaan Jenis Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi masyarakat Karawang ada dua jenis. Konni Kurniasih, Subkoordinator Pelayanan Kesehatan Rujukan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Karawang menyampaikan terdapat PBI yang iuran premi di bayar oleh pemerintah pusat, dan ada pula PBI yang iuran premi di bayar oleh pemerintah daerah. Selain itu adapula PPU yang diperuntukan bagi TNI, Polri, ASN. Kemudian ada jaminan kesehatan untuk PBPU bagi pedagang.
“Jaminan kesehatan itu ada beberapa segmen, ada segmen PBI melalui APBN kemudian ada PBI melalui APBD. Kalau yang melalui APBD pembayaran iurannya diberikan oleh Pemda Karawang. Kemudian ada juga Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti TNI, POLRI ASN kemudian ada juga Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) seperti pedagang. Ada juga yang namanya Bukan Pekerja seperti investor, pensiunan, pemberi kerja, veteran,” ujarnya.
Pembayaran iuran premi setiap satu bulan sebesar 37.800. Ia menjelaskan masyarakat yang menggunakan PBI hanya mendapatkan pelayanan di kelas rawat 3. Ia menegaskan untuk PBI berbeda dengan jaminan kesehatan UHC.
“Kalau PBI dibayar oleh pemerintah pusat dan daerah, jadi iuran preminya oleh pemerintah. Kalau non PBI bisa dibayar secara mandiri, ada juga yang dibayar melalui pemotongan gaji, tapi ada juga yang dibayar oleh pabrik. Untuk PBI preminya 37.800 per bulan di kelas 3. Sementara untuk UHC diperuntukan bagi masyarakat yang sudah mempunyai identitas Karawang, belum mempunyai jaminan kesehatan, dan terakhir bersedia di kelas 3,” jelasnya.
Ia menerangkan syarat untuk memperoleh PBI diperlukan adanya Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pengajuan PBI dapat dilakukan melalui puskesos.
“Masyarakat bisa mendapatkan PBI melalui puskesos terlebih dahulu lalu di verval oleh dinsos setelah itu baru masuk ke dinas kesehatan. Untuk syarat pengajuannya cukup membawa KK dan KTP. Setelah masuk ke kami, akan kami integrasikan ke jaminan kesehatan. Untuk PBI ini masa aktifnya tidak dibatasi. Meskipun menggunakan PBI, masyarakat juga mendapatkan rujukan ke rumah sakit yang jauh,” pungkasnya.(red/fj)