Pansus Raperda Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga DPRD Kabupaten Karawang

Pansus Raperda Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga DPRD Kabupaten Karawang

KARAWANG – Pansus Raperda Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga DPRD Kabupaten Karawang menggelar zoom meeting bersama Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). Zoom meeting tersebut juga diikuti oleh DPPKB, DP3A, Bagian Hukum Setda, Tim Naskah Akademis Unsika Kabupaten Karawang.

Ketua Pansus Raperda Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga DPRD Karawang, Taman SE., mengatakan, Raperda ini awalnya Raperda perubahan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Namun karena perubahan hampir sebagian besar jadi mengganti perda tersebut menjadi Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.

Ketua Pansus Raperda Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga DPRD Karawang, Taman SE

“Perda yang lama sudah tidak sesuai dengan kondisi globalisasi dan perkembangan di bidang sosial, ekonomi, budaya serta teknologi Informasi telah berubah dan menyebabkan pergeseran nilai-nilai luhur budaya bangsa dan tatanan Keluarga yang berpihak pada kepentingan Keluarga dan mampu memberikan perlindungan kepada Keluarga,” ujar Taman SE.

Sejak awal dibentuk, Pansus Raperda Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga telah tiga kali melakukan rapat pembahasan. Pada rapat ketiga dilakukan harmonisasi bersama Kanwil Kemenkumham Provinsi Jabar melalui zoom meeting, yang dihadiri langsung oleh pimpinan beserta anggota pansus, DPPKB, DP3A, Bagian Hukum Setda, Tim Naskah Akademis Unsika Kabupaten Karawang.

“Rapat Pansus dilaksanakan untuk meminta saran, pendapat, serta masukan dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Jabar serta peserta rapat yg hadir terkait Raperda Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, terkait aspek pembuatan perda secara sosiologis, psikologi dan Yuridis. Secara rinci terkait judul, aturan hukum (Undang-undang, permen, perpres dan lainnya), perbub, ketentuan umum, BAB serta pasal yang ada di dalam Raperda tersebut,” jelas legislator Fraksi Gerindra tersebut.

Taman SE., berharap Raperda ini dapat selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan nantinya dapat memberikan manfaat untuk masyarakat dalam mendorong pembangunan Ketahanan Keluarga dan Kesejahteraan Keluarga.

“Raperda ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas keluarga agar timbul rasa aman, tentram, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin masyarakat Kabupaten Karawang,” tandasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

BRI BO Bekasi Siliwangi Apresiasi Nasabah di HPN 2024

Faktajabar.co.id – Hari Pelanggan Nasional (HPN) diperingati setiap 4 September. ...