Rapat Dengar Pendapat DPRD Karawang Bahas Karawang Selatan

Rapat Dengar Pendapat DPRD Karawang Bahas Karawang Selatan

Karawang – DPRD Kabupaten Karawang rapat dengar pendapat dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika.

Audiensi itu, menyampaikan aspirasi  dampak perusahaan perusahaan PT. Jui Shin Indonesia yang berlokasi di Karawang Selatan.

Pasalnya, kerusakan infrastruktur, kerusakan lingkungan hidup, cagar alam dan habitat ekosistem hewan terjadi di wilayah tersebut.

Diterima Komisi III DPRD Karawang, H Endang Sodikin rapat dengar pendapat tersebut menjadi catatan bagi DPRD.

“Terimakasih atas kehadiran dari LBH Arya Mandalika untuk RDP bersama kami,” katanya.

Kepala Bidang Politik, Hukum dan HAM, April saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Karawang yang membahas terkait.

“Kondisi jalan Badami-Loji yang rusak parah, reboisasi pertambangan Karawang Selatan, dugaan privasi dan pertambangan baru yang dilakukan PT. Jui Shin, serta penjelasan proyek jalan Tol Jakarta-Cikampek II,” kata April menyampaikan pendapat.

Kegiatan operasional pertambangan PT. Jui Shin di Karawang Selatan jelas berdampak pada kerusakan jalan Badami-Loji karena kendaraan dari PT. Jui Shin ber tonase besar melewati jalur tersebut, lalu menyebabkan kerusakan mata air di lingkungan sekitar yang awalnya air nya jernih kini berubah keruh, serta berdampak pada ekosistem habit hewan, seperti habitat kera ekor panjang.

“Adanya aktivitas pertambangan PT. Jui Shin mengancam keberlangsungan habitat ekosistem Kera ekor panjang dan juga habitat hewan lainnya, seperti adanya Macan yang turun ke lingkungan masyarakat yang memangsa hewan ternak warga, hal ini menandakan habitat ekosistem alam sudah rusak, maka Pemkab Karawang harus mengkaji ulang dan melakukan penelitian terhadap keberlangsungan aktivitas pertambangan PT. Juin Shin,” ungkapnya.

Lanjut April menuturkan, Pemkab Karawang harus menjaga keberlangsungan habitat kera ekor panjang jangan sampai hewan lainnya jangan sampai punah, dan juga Pemkab Karawang harus memberikan fasilitas kepada warga sekitar.

“Yang tadinya berpenghasilan dari sektor pertambangan menjadi berpenghasilan dari sektor Agro bisnis, Agro wisata serta di yakini mampu memajukan sektor UMKM di wilayah Karawang Selatan,” ucapnya.

Ia menyampaikan, saat RDP, pihak perwakilan dari Pemkab Karawang menyatakan yang mengeluarkan perizinan PT. Jui Shin yaitu Pemprov Jawa Barat, maka dari itu kami mendesak DPRD Karawang untuk mengundang pihak Pemprov Jawa Barat pada RDP selanjutnya sehingga pihak Pemprov Jawa Barat dapat melihat langsung kondisi riil kerusakan jalan, kerusakan lingkungan maupun keterancaman habitat ekosistem yang di akibatkan adanya aktivitas pertambangan PT. Jui Shin.

“Apabila seluruh habitat tersebut mati sangat mungkin mengakibatkan timbulnya pencemaran penyakit dilingkungan hidup sekitar sebab akibat dari bangkai hewan yang mati. Pihaknya pun sangat menyayangkan pada RDP ini tidak dihadiri perwakilan dari DLHK dan Dishub Karawang,” ungkapnya.

Dikesempatan ini, April mendukung penuh rencana dari DPUPR Karawang yang akan reboisasi agro wisata dan cagar alam di wilayah Karawang.

“Kami siap mendukung dan rencana tersebut untuk keberlangsungan alam di Karawang dan mempertahankan ekosistem satwa yang hampir punah, hingga rencana tersebut terealisasi,” pungkasnya.(rls/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Pastikan Keamanan TPS  Hingga Proses Distribusi Logistik

Karawang – Pemerintah Daerah Karawang mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada ...