KARAWANG – Bupati Karawang akan memberikan sanksi pemecatan bagi ASN yang terbukti melakukan judi online.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh memberikan peringatan tegas kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan tindakan judi online. Ia mengatakan akan diberikan sanksi tegas bagi semua ASN yang terbukti melakukan judi online. Aturan ini akan disosialisasikan melalui pemberian surat edaran keputusan.
“Pertama kami sampaikan bahwa sudah menginstruksikan kepada BKPSDM kalau masih ada ASN di Kabupaten Karawang melakukan judi online, tentunya akan mendapatkan sanksi keras. Surat ini Insyaallah tidak lama lagi akan keluar, kami menghimbau kepada seluruh ASN baik dari guru maupun dinas manapun untuk berhenti melakukan judi online,” ujarnya.
Ia menjelaskan judi online akan memberikan dampak negatif bagi kehidupan ASN. Maka dari itu bupati mengambil langkah dengan melakukan pengkajian bersama dengan Kepala Bagian Hukum untuk menentukan aturan sanksi bagi ASN yang melakukan judi online.
“Judi online akan merugikan kita dan keluarga. Kami berharap ini bisa diikuti dan dimaknai oleh ASN di Kabupaten Karawang. Kita sudah membuatkan SK nya setelah melakukan pengkajian bersama dengan Kabag Hukum,” jelasnya.
Ia menegaskan sanksi tegas ini berupa pemecatan. Ia menghimbau kepada semua ASN untuk saling mengingatkan satu sama lain agar tidak melakukan judi online.
“Kalau terbukti melakukan judi online, kami akan memberikan surat pemecatan. Alhamdulillah sampai hari tidak ada, mudah-mudahan Kabupaten Karawang tidak ada. Kami sampaikan kepada seluruh ASN untuk menghindari judi online. Sudah terlihat judi online membuat permasalahan bagi ASN dan keluarganya. Kami semua harus saling mengingatkan satu sama lain,” pungkasnya.(red/fj)