Pengajuan Dispensasi Menikah ke Pengadilan Agama Meningkat Tiap Tahun

ilustrasi menikah

KARAWANG – Pengajuan dispensasi menikah sejak tahun 2019 hingga 2024 di Kabupaten Karawang terus mengalami peningkatan, setelah adanya perubahan aturan dan kesadaran hukum dari masyarakat meningkatkan.

Pengajuan dispensasi menikah bagi anak di Kabupaten Karawang masih terjadi hingga tahun 2024.

Humas Pengadilan Agama Karawang, Asep Syuyuti menyampaikan untuk data pengajuan permohonan dispensasi menikah tahun 2019 ada sengaja 59, tahun 2020 ada 203, tahun 2021 sebanyak 123, tahun 2022 sebanyak 127, tahun 2023 sebanyak 128, untuk data tahun 2024 belum ia peroleh. Data ini mengalami kenaikan dari tahun ke tahun setelah adanya perubahan aturan.

“Menikah itu laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun tetapi setelah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 jadi usia pernikahan laki-laki dan perempuan itu semuanya sama usia 19 tahun. Berarti banyak kenaikan dispensasi menikah itu untuk perempuan. Perubahan aturan ini setelah adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi. Tahun 2019 ada 59 dispensasi, tahun 2020 ada 203, tahun 2021 ada 123 pengajuan dispensasi, tahun 2022 ada 127 dan tahun 2023 ada 128, tahun 2024 ini saya belum punya datanya. Adanya kenaikan itu setelah adanya perubahan Undang-Undang,” ujarnya.

Sebelum mengajukan permohonan dispensasi, maka kedua calon pengantin telah melakukan pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA) namun mendapatkan penolakan. Selanjutnya dari surat penolakan tersebut digunakan untuk menempuh proses pengajuan permohonan dispensasi ke kantor Pengadilan Agama (PA). Syarat yang wajib dipenuhi mulai dari dokumen hingga surat pemeriksaan kesehatan dari dokter, bagi calon pengantin wanita wajib menyertakan surat keterangan kesehatan alat reproduksi.

“Proses pengajuan dispensasi kawin bermula dari antar keluarga sudah ada lamaran dan menentukan waktunya, kemudian mereka melengkapi syarat-syaratnya untuk mendatar ke KUA tetapi di tolak karena syarat usia belum mencapai. Dari surat penolakan itu baru pengajuan permohonan dispensasi kawin, yang mengajukan nanti itu orangtua. Kemudian yang harus hadir di persidangan itu pemohon, anak, calon, orangtua calon kalau salah satu tidak dihadirkan maka tidak dapat dikabulkan lalu persyaratan dokumen dan surat keterangan dari dokter tentang kesehatan alat reproduksi harus di lampirkan,” jelasnya.

Selanjutnya ia menerangkan hingga sekarang sebagian besar pengajuan pernikahan berasal dari usia di atas 16 tahun namun di bawah 19 tahun. Pengajuan ini berasal dari masyarakat yang tinggal di kecamatan di dekat perkotaan, sementara itu masyarakat yang masih tinggal di kecamatan yang jauh hingga sekarang akan menikahkan anak di bawah umur dengan sistem pernikahan sirih. Ia melanjutkan ketika proses persidangan saat memeriksa anak maka hakim akan melepas semua atribut persidangan.

“Sementara ini setelah perubahan banyaknya sudah di atas 16 tahun tetapi di bawah 19 tahun. Sebagian besar dari kecamatan yang di dekat kota, itu karena pengaruh dari kesadaran hukum masyarakat. Banyak masyarakat di kecamatan yang jauh masih menikah secara sirih, setelah mereka dewasa baru mengajukan isbat menikah. Proses persidangan hukum masalahnya sama tapi ada perbedaan ketika memeriksa dispensasi kawin itu pakai hakim tunggal, dan saat memeriksa orang dewasa hakim akan memakai atribut persidangan. Saat memeriksa anak akan dibuka atribut persidangannya,” terangnya.

Proses sidang dapat dilakukan setelah satu Minggu pendaftaran. Saat sidang pun hakim mempunyai kewajiban untuk memberikan nasehat kepada semua pihak. Setelah itu setelah memberikan nasehat, namun semua pihak tetap ingin melanjutkan sidang maka akan memasuki tahapan pembacaan permohonan dan pemberian seluruh bukti

“Dari mendaftar sampai ke persidangan itu minimal satu Minggu, kemudian memeriksa identitas dan dokumen yang lainnya. Hakim punya kewajiban untuk memberikan nasehat kepada semuanya tentang menikahkan anak. Setelah selesai menasehati tetap ingin dilanjutkan maka akan dibacakan proses permohonan, kemudian pembuktian melalui surat dan saksi kalau perlu anak di dampingi oleh Komisi Perlindungan Anak. Setelah pembuktian selesai akan ke tahap selanjutnya untuk memutuskan hasil sidang. Jika tidak bisa membuktikan maka dispensasi ditolak, saya pernah menolak karena ada surat rekomendasi dari dokter bahwa anak tersebut belum layak untuk menikah,”pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

JNE Menggelar JLC Member Gathering 2024 di Bandung

Faktajabar.co.id – Terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi pelanggan. ...